Warta

3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membangun Masjid

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:18 WIB

3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membangun Masjid

Peletakan batu pertama Masjid Sirothul Jannah, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Rabu (11/6/2025). (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online Lampung 

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, H Muhammad Faizin mengungkapkan tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan rumah ibadah, khususnya masjid. 

 

Hal ini ia sampaikan saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Sirotul Jannah yang yang berdiri di tanah wakaf perkumpulan Nahdlatul Ulama di Pekon (Desa) Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/6/2025).

 

Menurutnya hal pertama yang harus diperhatikan adalah legalitas atau payung hukum pendirian masjid. Di antaranya adalah kepastian status tanah yang jika itu termasuk dalam status wakaf maka kenadiran tanah wakaf harus jelas.

 

Selain itu ia menekankan pentingnya mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta surat-surat kepemilikan tanah yang sah. 

 

"Legalitas pembangunan penting karena berkaitan dengan aturan perundang-undangan, seperti dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah," jelas Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu tersebut.

 

Dalam PBM tersebut disebutkan syarat mendirikan rumah ibadah di antaranya daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat. Ada juga dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh setempat.

 

Kedua, lanjutnya, adalah persiapan anggaran dana. Panitia pelaksana harus bekerja maksimal untuk mendapatkan anggaran pembangunan yang bisa menggandeng berbagai macam elemen masyarakat.

 

"Tidak mungkin sebuah bangunan berdiri tanpa dana. Oleh karena itu, panitia pembangunan harus memastikan sumber dana yang cukup dan jelas," ujarnya menegaskan.

 

Yang ketiga, dan menurutnya paling penting, adalah memakmurkan masjid. Ia menilai membangun masjid memang mudah, namun menjaga dan merawatnya agar tetap hidup dengan kegiatan keagamaan secara istiqamah adalah tantangan yang besar.

 

Ia mengaitkan pentingnya memakmurkan masjid dengan makna dari doa yang biasa dibaca setelah salat, “Allahumma inna nas'aluka salamatan fid din, waafiyatan fil jasad, wa ziyadatan fililmi, wa barakatan fir rizqi, wa taubatan qablal maut.”

 

Dari doa itu, ia menyebut lima pilar dalam memakmurkan masjid yakni salamatan fid din – menjadikan masjid sebagai tempat memperkuat keimanan dan ibadah umat.

 

Afiyatan fil jasad – menjadikan masjid pusat kegiatan sosial seperti layanan kesehatan masyarakat. Ziyadatan fil ‘ilmi – memfungsikan masjid sebagai pusat pendidikan, seperti TPA/TPQ untuk generasi muda.

 

Barakatan fir rizqi – memaksimalkan masjid sebagai sarana penyaluran dana sosial dan kegiatan ekonomi umat. Taubatan qablal maut – menjadikan masjid tempat mendekatkan diri kepada Allah sebelum kembali kepadaNya melalui kegiatan spiritual seperti yasinan, tahlilan, dan salat jenazah.

 

Ia berharap pembangunan Masjid Sirotul Jannah dapat berjalan lancar serta menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat di sekitarnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mustasyar PCNU Pringsewu H Munawir, Kepala KUA Kecamatan Sukoharjo H Aziz Mustafa, Ketua MWCNU Sukoharjo Irsyadul Ibad, para tokoh agama dan masyarakat, pengurus MWCNU Sukoharjo, perwakilan lembaga dan badan otonom NU serta masyarakat sekitar.

 
Peletakan batu pertama tanah wakaf dari Perkumpulan NU Sukoharjo, Kecamatan Pringsewu, Rabu (11/6/2025). (Foto: Istimewa)