Merokok adalah kegiatan biasa bagi sebagian masyarakat, baik di lingkungan kerja, maupun di lingkungan keluarga. Tren merokok sudah menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakat hingga menjadi sebuah paradigma yang diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Upaya preventif terhadap rokok bertujuan untuk mencegah individu agar memahami mudharat rokok sehingga enggan untuk belajar merokok atau mengurangi risiko menjadi perokok. Dalam konteks Islam upaya preventif ini disebut sadd al-dzari'ah (menyumbat kemudharatan).
Hal tersebut dicegah agar tidak terjadi kemudharatan yang akan terimplikasi darinya, sehingga jalan untuk melakukan perbuatan itu dicegah, karena ketika sudah terjadi akan sulit untuk dicegah dan selalu melakukan kemudharatan yang lebih besar.
Baca Juga
Hukum Merokok dalam Pandangan Islam
Upaya preventif ini mencakup pendidikan, kebijakan, dan strategi berbasis bukti untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan. Pertama, melalui pendidikan, edukasi terhadap bahaya merokok perlu dipahami, agar senantiasa dipahami oleh setiap pelajar. Kampanye pendidikan tentang bahaya merokok perlu dilakukan secara luas, baik di sekolah, masyarakat, maupun melalui media massa.
Kedua, melalui program sekolah, sebuah edukasi tanpa adanya program pencegahan ibarat sebuah teori yang tidak terimplementasikan. Sekolah harus memiliki program pencegahan merokok yang komprehensif, melibatkan siswa, guru, dan orang tua. Ketiga melalui lingkungan keluarga dan orang tua memiliki peran penting dalam memberikan contoh baik dan dukungan bagi remaja untuk menjauhi rokok.
Keempat, melalui pelatihan-pelatihan khusus, memberikan pelatihan kepada remaja tentang cara menolak ajakan merokok dan mengembangkan kemampuan pengendalian diri. Kelima, melalui kebijakan pemerintah secara luas atau lembaga dan unit kerja, demi mewujudkan kawasan bebas rokok. Implementasi kebijakan KTR di fasilitas umum, tempat kerja, dan area publik lainnya.
Keenam, melalui larangan iklan rokok, mengurangi atau melarang iklan rokok yang menargetkan anak muda dan masyarakat umum. Ketujuh, melalui kenaikan harga rokok akan dapat mencegah para pengguna rokok, kenaikan harga rokok dapat mengurangi daya beli dan minat masyarakat untuk merokok
Kedelapan, dukungan agar berhenti merokok, sebagaian besar orang yang sudah kecanduan rokok akan senantiasa sulit berhenti merokok apabila lingkungan sekitarnya tidak mendukung. Memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang cara berhenti merokok.
Kesembilan, diadakan konseling penanggulangan rokok, menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi mereka yang ingin berhenti merokok. Kesepuluh, menyediakan pengobatan bagi para pecandu rokok dan atau orang yang sudah terpapar dampak rokok, mengembangkan dan menyediakan pilihan pengobatan untuk membantu mengatasi kecanduan nikotin.
Kemudian menghindari lingkungan yang terpapar asap rokok, baik di rumah, tempat kerja, maupun tempat umum haruslah dilakukan pencegahan. Di antara upaya itu adalah mendorong terciptanya lingkungan bebas asap rokok di rumah, tempat kerja, dan tempat umum.
Mencari dukungan dari teman, keluarga, atau kelompok untuk berhenti merokok. Latihan untuk menolak ajakan merokok dengan percaya diri. Mengembangkan strategi untuk mengatasi keinginan merokok, seperti mengunyah permen karet atau melakukan aktivitas lain yang mengalihkan perhatian.
Masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian rokok, hal itu seperti menjadi contoh baik dengan tidak merokok dan mendukung upaya berhenti merokok. Melakukan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya rokok di lingkungan sekitar.
Dengan menerapkan upaya-upaya preventif ini secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta generasi yang lebih sehat dan bebas dari ancaman rokok, dalam suatu kaidah dikatakan (la dharara wala dhirara) tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Merokok adalah perbuatan yang berbahaya bagi diri perokok dan juga bagi lingkungan sekitarnya. Untuk itu pencegahan merokok harus dilakukan demi kemaslahatan, dalam kaidah fiqhiyah dikatakan (dar'ul mafasidi muaaddamun 'ala jalbil mashalih) meninggalkan sesuatu yang mudharat harus diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.
Jika rokok adalah nikmat, membuka inspirasi, membuat seseorang percaya diri, maka sesungguhnya bahayanya lebih banyak yang akan datang, untuk itu menjauhkannya lebih diutamakan.
Agus Hermanto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung
Terpopuler
1
Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kawasan Agrowisata
2
Menyatukan ‘Kacamata’ Guru dan Orang Tua dalam Ruang Kelas
3
Tata Cara Mandi Junub dalam Islam
4
Universitas Terbuka Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional ISCE 2025
5
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
6
PCNU dan BPN Pringsewu Jalin MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Milik NU dan Warga NU
Terkini
Lihat Semua