Pemprov Lampung bersama Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal
Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin secara simbolis melakukan pemusnahan Rokok dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis (12/08/2024).
Samsudin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum.
“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti tegas negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat,” ujarnya.
Menurut Samsudin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara seperti ini bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. Baik itu barang yang membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, maupun yang merusak ekonomi.
Pemerintah Provinsi Lampung, sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh DJBC, khususnya Kantor Wilayah Sumatra Bagian Barat, dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.
“Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif. Sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara seluruh instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat.
“Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi daerah,” tuturnya.
Sementara Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, pada kegiatan ini, DJBC Sumbagbar memusnahkan 28.5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Adapun perkiraan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Sumbagbar dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wilayah Lampung,” ungkapnya.
Adapun yang dimusnahkan di sini hanya simbolis sebagian kecil saja, sisanya kami musnahkan di wilayah PT Great Giant Pineapple, di Lampung Tengah karena pertimbangan keamanan, kesehatan, dan meminimalisir pencemaran lingkungan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Sumbagbar dalam satu tahun terakhir,” katanya.
Juga merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung,” ujarnya.
Ia berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
2
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
3
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
4
Khutbah Jumat: Menggunakan Waktu Hidup untuk Kebaikan dan Ibadah
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Dorong UMKM dan Wisata Lokal, Sasa Chalim Hadiri Peresmian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Terkini
Lihat Semua