Yudi Prayoga
Penulis
Memasuki bulan Agustus, rakyat Indonesia memiliki hajat yang besar, yakni peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 80 pada 17 Agustus mendatang.
Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan seluruh rakyat Indonesia agar mengibarkan bendera merah putih di seluruh penjuru negeri, baik di rumah, kantor, jalan raya, pantai, gunung, dan sebagainya. Akan tetapi, ternyata pemasangan bendera merah putih memiliki aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Dilansir dari NU Online, aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat (3) UU No 24 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sementara rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut, Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dengan kedua merah dan putih bagiannya berukuran sama.
Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan ukuran bendera dengan rincian sebagai berikut:
1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan istana kepresidenan
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Aturan pemasangan bendera negara
Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur penggunaan bendera negara. Terdapat 5 aturan mengenai pemasangan bendera merah putih sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Demikianlah aturan dan bentuk bendera merah putih. Sehingga bagi seluruh rakyat Indonesia bisa mulai menerapkan bentuk bendera yang sesuai dengan undang-undang dan mengikuti aturan dan tata cara pengibarannya.
Terpopuler
1
Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
2
Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak 1–31 Agustus, Masyarakat Lampung Diimbau Semarakkan HUT Ke‑80 RI
3
Ngaji Tafsir Online Surat Ali Imran: Memahami Sifat Allah al-Hayyul Qayyum
4
Buka Raker LAZISNU 2025, Ketua PCNU Pringsewu Ingatkan 3 I sebagai Fondasi Utama
5
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025
6
Sambut HUT Ke-80 RI, Ketua PCNU Pringsewu: Ayo Pasang Bendera Merah Putih dan NU
Terkini
Lihat Semua