Syiar

Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam

Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:11 WIB

Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam

Ilustrasi bendera Indonesia (Foto: NU Online)

Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia akan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai eksistensi bangsa. Pengibaran tersebut merupakan wujud penghormatan yang sakral bagi bangsa ini. Bahkan sebelum tanggal 17, setiap kampung, daerah, dan gang-gang sudah banyak mengibarkan bendera sepanjang jalan serta depan rumah.Ā 


Bendera Merah Putih merupakan lambang kebesaran, kewujudan, dan kedaulatan suatu wilayah atau negara. Maka dari itu, bendera negara tidak boleh digunakan dengan sembarangan. Setiap upacara kita selalu mengangkat tangan kanan, Ā menaruh di dahi, menghadap bendera, sebagai bentuk penghormatan tertinggi.


Akan tetapi, ada beberapa kelompok yang menghukumi hal tersebut sebagai kemusyrikan, haram, karena menghormati benda, bukan Tuhan. Sementara kita sudah lebih dari setengah abad melakukan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu bagaimana sebenarnya agama Islam memandang masalah ini?


Dilansir dari NU Online, secara naluriah setiap orang mencintai tanah airnya karena ia adalah manusia yang memiliki ikatan emosional dengan tanah kelahirannya tersebut. Ia bukan robot atau mesin-mesin industri yang tidak memiliki pengalaman sebagai manusia.Ā 


Lalu bagaimana dengan gugatan sejumlah orang dan kelompok tertentu yang mengampanyekan pengharaman terhadap penghormatan bendera merah putih dan pengharaman menyanyikan lagu Indonesia Raya?Ā 


Sebenarnya tidak ada dalil agama yang mengharamkan ekspresi cinta tanah air seperti hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini disinggung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.


ŁˆŲ£Ł‚ŁˆŁ„: ؄ن Ų§Ł„Ų£ŲŗŲ§Ł†ŁŠ Ų§Ł„ŁˆŲ·Ł†ŁŠŲ© أو Ų§Ł„ŲÆŲ§Ų¹ŁŠŲ© ؄لى ŁŲ¶ŁŠŁ„Ų©ŲŒ أو Ų¬Ł‡Ų§ŲÆŲŒ لا مانع Ł…Ł†Ł‡Ų§ŲŒ ŲØŲ“Ų±Ų· Ų¹ŲÆŁ… Ų§Ł„Ų§Ų®ŲŖŁ„Ų§Ų·ŲŒ وستر Ų£Ų¬Ų²Ų§Ų” المرأة Ł…Ų§ Ų¹ŲÆŲ§ Ų§Ł„ŁˆŲ¬Ł‡ ŁˆŲ§Ł„ŁƒŁŁŠŁ†. ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ų§Ł„Ų£ŲŗŲ§Ł†ŁŠ المحرضة على Ų§Ł„Ų±Ų°ŁŠŁ„Ų© فلا ؓك في Ų­Ų±Ł…ŲŖŁ‡Ų§ŲŒ حتى عند Ų§Ł„Ł‚Ų§Ų¦Ł„ŁŠŁ† ŲØŲ„ŲØŲ§Ų­Ų© Ų§Ł„ŲŗŁ†Ų§Ų”ŲŒ ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„ŲŖŲ®ŲµŁŠŲµ Ł…Ł†ŁƒŲ±Ų§ŲŖ ال؄ذاعة ŁˆŲ§Ł„ŲŖŁ„ŁŲ§Ų² Ų§Ł„ŁƒŲ«ŁŠŲ±Ų© في ŁˆŁ‚ŲŖŁ†Ų§ الحاضر.Ā 


Artinya: Saya bisa mengatakan, ā€˜Lagu-lagu kebangsaan, atau lagu-lagu yang memotivasi anak bangsa pada kemuliaan atau semangat perjuangan, tidak ada larangan (dalam agama) dengan syarat tidak campur baur laki-perempuan, dan (syarat lain) tutup tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan lagu-lagu yang mendorong orang pada akhlak tercela, jelas diharamkan sekalipun menurut ulama yang menyatakan kemubahan lagu dan nyanyian, terutama sekali (lagu-lagu yang mengandung) kemunkaran seperti ditayangkan stasiun radio dan televisi di zaman kita sekarang ini (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 576).Ā 


Keterangan di atas jelas membedakan nyanyian kebangsaan dan campur-baurnya laki-perempuan dalam menyanyikannya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sendiri jelas tidak diharamkan. Pengharamannya terletak pada campur-baur laki-perempuan seperti orang berdesakan di pasar malam.Ā 


Dengan kata lain, haramnya bukan karena menyanyinya, tetapi lebih pada ikhtilath-nya. Sedangkan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya orang tidak bercampur-baur seperti itu. Mereka berdiri teratur dalam barisan upacara yang rapi.Ā 


Memang kita harus mengakui bahwa negara-bangsa (nation-state) adalah fenomena zaman modern. Ia hadir baru beberapa abad belakangan ini karena pengaruh zaman industri modern dan juga kolonialisme. Karenanya masalah ini belum ada dan belum menjadi pembahasan di kalangan salafus saleh.Ā 


Meskipun ini adalah masalah baru seiring dengan negara-bangsa sebagai fenomena modern, kita tidak bisa memaksakan diri untuk menghukumi penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan sebagai sesuatu yang haram karena memang tidak ada larangannya dalam agama.Ā 


Pasalnya, kewajiban dan larangan agama sudah jelas. Sedangkan masalah penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan merupakan bagian dari rahmat Allah swt yang patut disyukuri seperti sabda Rasulullah saw pada hadits ke-30 yang dikutip dari kitab Al-Arbaā€˜in Nawawiyah berikut ini.


Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł الله ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ الله Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ‡ ŁˆŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…: Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡ŁŽ-ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰-ŁŁŽŲ±ŁŽŲ¶ŁŽ ŁŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų¦ŁŲ¶ŁŽ ŁŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŲŖŁŲ¶ŁŽŁŠŁŁ‘Ų¹ŁŁˆŁ‡ŁŽŲ§ŲŒ ŁˆŁŽŲ­ŁŽŲÆŁ‘ŁŽ Ų­ŁŲÆŁŁˆŲÆŁ‹Ų§ ŁŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŲŖŁŽŲ¹Ł’ŲŖŁŽŲÆŁŁˆŁ‡ŁŽŲ§ŲŒ ŁˆŁŽŁ†ŁŽŁ‡ŁŽŁ‰ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲ“Ł’ŁŠŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŁŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŲŖŁŽŁ†Ł’ŲŖŁŽŁ‡ŁŁƒŁŁˆŁ‡ŁŽŲ§ŲŒ ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁƒŁŽŲŖŁŽ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲ“Ł’ŁŠŁŽŲ§Ų”ŁŽ مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ł†ŁŲ³Ł’ŁŠŁŽŲ§Ł†Ł Ł„ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ Ų±ŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŽŲ©Ł‹ Ł„ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŁŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŲŖŁŽŲØŁ’Ų­ŁŽŲ«ŁŁˆŲ§ Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡ŁŽŲ§Ā 


Artinya: Rasulullah saw bersabda, ā€˜sungguh, Allah telah menentukan sejumlah kewajiban. Jangan kalian menyia-siakannya. Ia juga telah membuat sejumlah batasan. Jangan kalian melampaui batasan-Nya. Ia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia mendiamkan sejumlah masalah, bukan karena lupa, tetapi karena kasih sayang-Nya kepada kalian. Oleh karena itu kalian jangan mempermasalahkannya (HR Daruquthni).Ā 


Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah mubah sebagai rahmat Allah swt. Kita tidak memegang hak untuk mempersempit rahmat-Nya.Ā 


Di samping itu penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan bentuk fanatik buta dan rasialis radikal (sauvinisme), tetapi ekspresi cinta tanah air sebagai fenomena modern atas rumah bersama mereka.Ā 


Bangsa yang menghargai rumahnya dan merawatnya merupakan bangsa yang berakhlak terpuji dan sikap berbalas budi. Dengan simbol bendera bangsa Indonesia bisa bersatu padu dan membangun negri dari ketimpangan.
Ā