• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

MUNAS-KONBES NU 2021

Ketum PBNU dan Ketua Tanfidziyah Tidak Dipilih melalui Sistem AHWA

Ketum PBNU dan Ketua Tanfidziyah Tidak Dipilih melalui Sistem AHWA
Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021. (Foto: NU Online)
Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online Lampung

Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 memutuskan bahwa pemilihan ketua umum PBNU dan ketua tanfidziyah tidak melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Organisasi melalui pemungutan suara pada Sabtu (25/9/2021) malam mengingat pembahasan yang sangat dinamis.


“Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara setuju (tidak menggunakan sistem AHWA), dua menolak, dan tiga memberikan alternatif,” kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021 yang dipimpin Ketua Steering Committee Panitia KH Ahmad Ishomuddin pada Ahad (26/9).


“Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dikutip dari NU Online.

 


Pemilihan rais aam dan rais syuriyah di semua tingkatan melalui ahwa memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Akan tetapi, pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan rais syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta.


PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah. Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya, katanya, ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah.


Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya.


Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan rais syuriyah di semua tingkatan.

 

 

Untuk wilayah, rais syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota ahwa, sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota ahwa. Demikian ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46.


Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan rais syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak. (Muhammad Faizin)


Warta Terbaru