Yudi Prayoga
Penulis
Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian adalah diwajibkannya istinja’ (bersuci) setelah buang air besar (taghawwuth) dan air kecil (baul). Dalam ajaran Islam, cebok bisa menggunakan dua benda, yakni air dan batu.
Akan tetapi, di zaman sekarang, ketika kita bepergian ke mall, hotel atau tempat-tempat wisata, banyak toilet yang hanya menyediakan tisu sebagai alat cebok (istinja'). Apakah sah cebok dengan tisu tersebut?
Sebenarnya dalam fikih, makna batu (benda keras) lebih luas, sehingga dibedakan menjadi batu (hajar) hakiki dan batu (hajar) syar'i.
Adapun hajar hakiki adalah batu yang seperti kita kenal, sedangkan hajar syar'i mencakup semua benda padat yang suci serta dapat menghilangkan kotoran dan tidak termasuk kategori banda-benda muhtaram (dimuliakan atau berharga). Sebagai contoh, kayu, tembok, keramik kasar, dan kulit hewan.
Contoh di atas, sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib berikut:
واجب من خروج البول والغائط بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم
Artinya: Wajib Istinja’ sebab keluarnya air kencing atau air besar, istinja’ bisa dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yaitu setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.
Semua itu dinamakan hajar syar’i dan boleh untuk istinja’. Dengan demikian, hajar syar’i disamakan dengan hajar hakiki lewat metode analogi atau qiyas. Maksud qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak diketahui hukumnya dengan sesuatu yang hukumnya jelas, karena ada persamaan antara keduanya dalam illat (alasan terjadinya hukum).
Seiring berjalannya waktu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia menciptakan alat praktis yang bisa dengan mudah mencukupi kebutuhan mereka, salah satunya adalah tisu. Manusia menganggap bahwa tisu adalah hal yang praktis dan mudah dibawa ke mana-mana. Tidak jarang kita jumpai bahwasanya tisu juga sudah digunakan di hotel, pesawat, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana hukum beristinja’ dengan tisu?
Dalam kitab Bughyat al- Mustarsyid, halaman 44, Sayyid Ba’alawi al-Hadromi memperbolehkan beristinja’ menggunakan tisu:
يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالي عن ذكر الله تعالى كما في الإيعاب
Artinya: Diperbolehkan beristinja’ memakai kertas putih (tisu) yang tidak terdapat tulisan dzikrullah, sebagaimana keterangan kitab Al-Irab. Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juga dijelaskan bahwasannya bersuci menggunakan tisu itu boleh (Sayyid Ba’alawi al-Hadromi, Bughyat al- Mustarsyid (Maktabah Dar Al-fikr) halaman 44)
Senada dengan di atas, istinja’ menggunakan lembaran yang kering seperti tisu atau toilet paper pun termasuk dibolehkan. Sebagaimana mengutip uraian Mushthafa Dib al-Bugha dalam At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib:
ويجزء كل جاف طاهر كالورق
Artinya: Setiap benda kering yang suci seperti lembaran daun bisa digunakan istinja.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa beristinja (cebok) menggunakan benda tisu hukumnya diperbolehkan, dan ceboknya sah.
Terpopuler
1
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
2
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
3
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
4
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
5
Ketua PWNU Lampung: Thariqah Jadi Penyejuk dan Penuntun Umat dalam Menjawab Keresahan Zaman
6
Memaknai Doa Nabi Musa Minta Jodoh, KH Sujadi: Ciptakan Suasana Surgawi dalam Rumah Tangga
Terkini
Lihat Semua