Antisipasi Kebocoran Data, Pemda Diminta Bentuk TTIS sebelum 30 September 2025
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Bandar Lampung, NU Online LampungÂ
Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian mendorong seluruh Kepala Daerah untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)/Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) sebagaimana amanat Presiden, untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi kebocoran data di daerah.
Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Staf Ahli Gubernur bidang Ekubang, Bani Ispriyanto, secara daring di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (11/8/2025).Â
Dalam rangka percepatan pembentukan TTIS, Kepala BSSN bersama Mendagri telah membuat Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Pemerintah Daerah tanggal 11 Juni 2025.
Adapun beberapa upaya yang perlu dilakukan Kepala Daerah, meliputi :
1. Pembentukan TTIS
Membentuk TTIS paling lambat tanggal 30 September 2025.
2. Penyediaan SDM
Menyediakan SDM yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan persandian yang berasal dari perangkat daerah maupun unsur lain dalam lingkup pemerintah daerah.
3. Penganggaran Operasional
Menganggarkan biaya operasional TTIS dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan APBD.
4. Registrasi TTIS
Melakukan registrasi TTIS paling lambat tahun 2029.
5. Pembinaan dan Pengawasan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan SEB.
6. Pelaporan Berkala
Melaporkan pelaksanaan SEB secara berjenjang kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Bangda dengan tembusan ke BSSN.
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Pol) Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa urgensi pembentukan TTIS adalah mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat.Â
Sebanyak 50,01 % dari 552 Instansi Pemerintah Daerah telah memiliki TTIS. Dengan rincian, 34 dari 38 TTIS Provinsi dan 245 dari 514 TTIS Kabupaten/Kota.
Saat ini, seluruh Pemerintah Daerah memiliki 7347 aplikasi pelayanan dan setiap aplikasi pelayanan memiliki kerentanan yang bilamana tidak diterapkan keamanan siber yang teliti, akan menjadi celah serangan secara masif.Â
Terpopuler
1
Selamat, Lutfiah Abbas Kembali Terpilih Pimpin PAC Fatayat NU Pagelaran
2
Ketua PCNU Pringsewu: Organisasi Ibarat Mobil Berjalan Menuju Satu Tujuan
3
PMII Gelar Pelatihan Kader Nasional di Lampung, Pertama Kali di Luar Jabodetabek
4
Budiman AS: Penggabungan Empat Desa Lampung Selatan ke Bandar Lampung Belum Dibahas DPRD
5
Guru Besar UIN RIL Ajak Pengurus Koperasi Serikat Bisnis Pesantren Terus Berdayakan Ekonomi Pesantren
6
Rahmat Allah Seluas Hidupmu, Mengapa Amalan Saja Tidak Cukup Menyelamatkan
Terkini
Lihat Semua