Ketentuan Pembagian Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Pada Hari Raya Idul Adha umat Islam dianjurkan untuk berkurban, yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Pertanyaannya, bolehkah orang yang berkurban memakan daging hewan yang dikurbankannya?Â
Dilansir dari NU Online dalam artikel berjudul Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).Â
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
Ahad, 10 Juli 2022 | 04:13 WIB