• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syiar

Dimana seorang Perantauan Membayar Zakar Fitrah?

Dimana seorang Perantauan Membayar Zakar Fitrah?
Perantayan harus membayar zakar dimana dia berada saat matahari terbena.
Perantayan harus membayar zakar dimana dia berada saat matahari terbena.

Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran tahun ini, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Momen mudik ini merupakan tradisi yang ditunggu-tunggu oleh para perantauan, sebagai salah satu alasan mereka untuk pulang ke kampung halaman. 

 

Meski begitu, ada sebagian orang di perantauan yang tidak melakukan mudik atau mudik tapi setelah lebaran karena sejumlah alasan. 

 

Mengutip artikel NU Online yang berjudul  "Ketentuan Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Perantauan",  dijelaskan bahwa pembayaran zakat harus dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat terbenamnya matahari sore Idul Fitri. 

 

Penjelasan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43), 

 

  (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان 

 

Artinya : "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."

 

Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang masih berada di perantauan saat Idul Fitri harus membayar zakat di tempat saat ia berada, bukan di kampung halamannya. 

 

Terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/225) terdapat perbedaan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.  

 

Menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 217) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh, artinya orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada.


Syiar Terbaru