• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syiar

7 Pedoman dalam Berzakat 

7 Pedoman dalam Berzakat 
ilustrasi zakat
ilustrasi zakat

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan. 

 

Pengertian zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

 

Kewajiban zakat diterapkan berdasarkan firman Allah swt.

 

وما امروا الا ليعبدوا اللة مخلصين لة الد ين حنفاء ويقيمو الصلوة ويوتوا الزكوة وذلك دين القيمة(٥)

 

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ketaataan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(Qs.Al Bayyanah [98]:5).

 

Rasulullah saw bersabda: "Peliharalah harta kalian (membayar) zakat, obatilah orang-orang yang sakit dengan banyak sedekah, dan bersiap-siaplah kalian dengan cara berdoa untuk menghadapi cobaan". (HR: Al-Khatib melalui Ibnu Masud).

 

Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa, zakat merupakan benteng yang kuat untuk memelihara harta dari kehancuran, sedangkan sedekah adalah obat yang mujarab untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit (selain dari berobat usaha lahiriah), dan berdoa merupakan penolak bala dari bencana. 

 

Dalam hadist lain yang diriwayatkan Ibnu Buraidah Nabi saw bersabda, "Tidak akan ada perjanjian yang terlanggar kecuali akan terjadi peperangan antara mereka. Tidak akan merajalela perzinaan kecuali Allah akan meliputkan mereka dengan kematian, dan tidak ada hukum yang enggan mengeluarkan zakat kecuali akan Allah tahan hujan kepada mereka."(HR: Al-Hakim).

 

Dengan demikian, betapa pentingnya kewajiban zakat bagi setiap muslim.  Lalu apa hukumnya zakat, siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat, dan yang berhak menerima zakat? 

 

Pertama, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai satu nishab (jumlah batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat). Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah: 103 yang artinya: "Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka".

 

Kemudian di dalam sabda Rasulullah saw:


من اذىزكاة مالة فقد ذهب عنه شره

 

"Barang siapa telah membayarkan zakat hartannya sungguh keburukan telah hilang darinya". (HR:Thabrani).

 

Kedua, adapun sayarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, harta yang wajib dizakati mencapai nishab (standar minimum jumlah harta zakat yang ditentukan syariat Islam), milik penuh, memenuhi haul (berlakunya masa 12 bulan (1 tahun dalam hitungan hijriyah) sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan setiap panen), tidak berhutang, dan melebihi kebutuhan pokok.

 

Ketiga, syarat sahnya zakat adalah niat, dan penyerahan kepemilikan (pemilik harta harus menyerahkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat).

 

Keempat, golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, fisabilillah dan ibnu sabil (musafir).

 

Kelima, golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah orang kaya, orang kuat yang mampu bekerja, orang yangg tidak beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, anak-anak, kedua orangtua, dan istri dari orang yang mengelurkan zakat, dan keluarga Nabi saw yaitu Bani Hasyim.

 

Keenam, hukum orang yang tidak membayar zakat adalah kafir, berdosa, penguasa Islam wajib memerangi sampai mereka bersedia menunaikan zakat, dan penguasa muslim berhak menarik zakat secara paksa.

 

Serta ancaman bagi penolak zakat adalah ditimpa kelaparan dan kemarau Panjang. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits nabi saw, "Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang". (HR: Thabrani).

 

Juga menghambat turunnya hujan. "Bila mereka tidak mengeluarkan zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. seandainya binatang tidak ada, pastilah mereka tidak akan diberi hujan." (HR: Ibnu Majah).

 

Dahi, lambung dan punggung akan disetrika. Sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35. "(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yg kamu simpan itu".

 

Ketujuh, harta yang wajib dizakati yakni zakat fitrah (berkaitan dengan jiwa), dan zakat harta (emas, perak, tanaman, buah-buahan, barang dagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan). Walallahu'alam Bishawab.

 

Yulia Ulfah, Alumni Ashidiqiyah Islamic College, Jakarta.
 


Syiar Terbaru