• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Syiar

Hukum Seekor Kambing Diberi Makan dengan Rumput Curian

Hukum Seekor Kambing Diberi Makan dengan Rumput Curian
Ilustrasi kambing (Foto: NU Online)
Ilustrasi kambing (Foto: NU Online)

Allah swt menciptakan beragam hewan di alam semesta. Baik di darat, laut, maupun di udara (hewan terbang). Baik yang hidup dipermukaan tanah maupun di bawah tanah. Ada yang berkaki dua, empat, dan lebih dari empat.

 

Menurut agama Islam, kesemua hewan tersebut ada yang boleh dimakan (halal), dan ada yang tidak boleh dimakan (haram), baik menurut Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyash.

 

Salah satu hewan yang hidup di darat, berkaki empat dan halal dimakan adalah kambing. Bahkan kambing sendiri merupakan hewan yang halal bagi seluruh syariat Nabi-nabi terdahulu.

 

Sehingga banyak sekali hukum syariat yang melibatkan hewan kambing, seperti kurban, akikah, walimatul ursy, diyat, dan sebagainya.

 

Seluruh daging kambing, kulit, dan organ dalam boleh dimakan, kecuali sesuatu yang sifatnya najis, seperti darah dan kotorannya.

 

Akan tetapi, bagaimana jika ada seorang peternak yang memberikan hewan kambingnya dengan tumbuhan hasil curian di kebun orang tanpa izin? Apakah daging kambing tersebut tetap halal dimakan oleh umat Islam atau sebaliknya?

 

Mengacu kepada Kitab Bughyatul Mustarsyidiin halaman 259 maka status daging kambing tersebut dihukumi halal, karena haramnya tumbuhan hasil curian tidak sampai mempengaruhi kehalalan kambing itu sendiri.

 

Sedangkan haramnya tumbuhan curian, adalah masalah sendiri.

 

بغية المسترشدين. ص : ٢٥٩ (الأطعمة).

عبارتها: وتردد البغوي فى شاة غديت بحرام ورجح ابن عبد السلام والغزالي عدم الحرمة وان غديت عشرسنين لحل ذاتها وانما حرم لحق الغير.

 

Ibaaratuhaa: wataraddadal baghawiyyu fii syaatin ghudiyat biharaamin wa rajjaha Ibnuabdissalaami wal ghazaaliyyuadamalhurmati wa in ghudiyatasyra siniina lihilli dzaatiha wa innamaa haruma lihaqqil ghairi.

 

Artinya: Al-Baghawiy bersikap ragu-ragu perihal kambing yang diberi makanan haram, tetapi ‘Izzudin ibni ‘Abdissalam dan Al-Ghazaliy menilai rajih pendapat tidak haram meski diberi makanan haram selama beberapa tahun, berpijak pada halalnya dzat kambing itu sendiri, sedang haramnya makanan adalah masalah tersendiri (Bughyatul Mustarsyidiin halaman 259).

 

Dari keterangan dalil di atas maka diketahui jawabannya, bahwa hewan kambing yang diberi makan dengan tanaman curian, daging kambing tersebut tetap halal untuk dikonsumsi, karena melihat kehalalan dzat kambing tersebut.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru