Mitra

DPRD Lampung Fauzi Heri Prihatin Nilai TKA Siswa Jauh di Bawah Standar

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:34 WIB

DPRD Lampung Fauzi Heri Prihatin Nilai TKA Siswa Jauh di Bawah Standar

Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri (Foto: Istimewa)

 

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Rendahnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa SMP yang hendak masuk SMA Unggulan di Lampung, mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Lampung. 

 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Fauzi Heri menyatakan, bila hasil tes TKA jeblok, atau tidak sesuai dengan nilai rapor yang fantastis,  berarti sistem penilaian siswa di SMP perlu dievaluasi.

 

“Meskipun nilai rapor adalah akumulasi dari aspek penilaian termasuk kognitif, keterampilan, dan sikap, seharusnya prioritas penentuan rangking harus lebih banyak memprioritaskan aspek kognitif,” katanya kepada NU Online Lampung, Kamis (19/6/2025).

 

Sebelumnya banyak diberitakan, sebanyak 3.863 siswa SMP yang telah lulus administrasi pada jalur prestasi sekolah unggul, hasil TKA-nya tidak berbanding lurus dengan nilai rapor mereka yang fantastis.

 

TKA ini terdiri dari berbagai macam materi mulai dari matematika, bahasa Inggris hingga kemampuan muatan umum dimaksudkan untuk menilai kemampuan siswa sesuai raport linear dengan kemampuan akademik.

 

Hasil evaluasi dari TKA yang dilaksanakan pada 11-12 Juni 2025 lalu, hanya 10,34 persen siswa yang memperoleh nilai di atas 50. Sementara mayoritas atau 89,66 persen (3.533) peserta mendapatkan skor di bawah 50.

 

Fauzi Heri menyatakan, hasil TKA ini harus menjadi catatan bagi Dinas Pendidikan, khususnya sekolah-sekolah, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

 

“Harusnya kalau memang nilai rapornya tinggi, maka nilai TKA juga tidak jauh berbeda. Tapi ini malah mayoritas atau 89,66 persen (3.533) peserta mendapatkan skor di bawah 50. Sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

 

Mantan Ketua KPU Kota Bandar Lampung itu menyatakan, bukankah yang diujikan dalam TKA adalah pelajaran yang sudah didapatkan siswa di sekolah. Bila hasilnya bertolak belakang dengan nilai rapor, maka ini perlu menjadi catatan serius.

 

“Pesan serius bagi guru dan sekolah asal, agar mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran dan objektivitas dalam memberikan penilaian dalam setiap mata pelajaran. Jangan sampai perubahan aturan jalur domisili yang mensyaratkan transkrip nilai justru dijadikan alasan untuk memberikan nilai siswa tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kejujuran dan objektivitas,” katanya.

 

Ia menambahkan, jangan sampai sekolah-sekolah asal berlomba-lomba untuk menempatkan siswa didiknya di SMA unggulan dengan cara memberikan nilai siswa tanpa mengedepankan kemampuan akademiknya.

 

Berikut rincian nilai TKA siswa untuk masuk SMA Unggul di Provinsi Lampung yang diumumkan pada 14 Juni lalu:

 

1. Nilai 81–90: 0,08% (3 siswa)

2. Nilai 71–80: 0,65% (25 siswa)

3. Nilai 61–70: 1,89% (73 siswa)

4. Nilai 51–60: 7,74% (299 siswa)

5. Nilai 41–50: 22,50% (859 siswa)

6. Nilai 31–40: 34,54% (1.450 siswa)

7. Nilai 21–30: 26,33% (1.027 siswa)

8. Nilai 11–20: 2,90% (112 siswa)

9. Nilai 1–10: 0,08% (3 siswa)

10. Nilai 0: 0,31% (12 siswa)