Mitra

Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor

Kamis, 19 Juni 2025 | 06:08 WIB

Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor

Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SMA di Provinsi Lampung melalui jalur domisili mendapat sorotan dari kalangan legislatif. 

 

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk mengevaluasi kembali sistem yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

 

Ia menyoroti penggunaan nilai rapor dalam proses seleksi jalur domisili yang semestinya hanya mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.

 

“Faktanya, ada peserta yang tinggal puluhan meter dari sekolah justru tidak diterima, sementara pendaftar dari jarak tujuh kilometer lebih bisa lolos karena nilai rapor tinggi,” ujar Fauzi Heri, Rabu (18/6/2025).

 

Ia menilai, sistem peringkat dalam laman lampung.spmb.id belakangan cenderung mengedepankan nilai rapor, padahal jalur domisili dirancang untuk memberikan akses kepada warga yang tinggal di sekitar satuan pendidikan.

 

“Jika jarak rumah adalah syarat utama, maka seharusnya itu menjadi satu-satunya dasar seleksi. Pencampuran dengan nilai rapor, apalagi di luar jalur prestasi, berpotensi menyalahi aturan. Lebih ekstrem lagi beberapa orang tua siswa melapor ke saya jika mereka curiga jangan-jangan ada permainan merubah nilai rapor di sekolah asal. Ini harus segera dikoreksi oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” ungkapnya.

 

Legislator asal Partai Gerindra itu juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam pemanfaatan nilai rapor dalam jalur prestasi dan domisili. Menurut dia, banyak siswa dengan nilai rapor tinggi gagal dalam seleksi jalur prestasi karena hasil Tes Kemampuan Akademik rendah. 

 

Namun saat berpindah ke jalur domisili, nilai rapor justru mengerek peringkat mereka mengalahkan peserta yang secara geografis lebih dekat. Bahkan menjelang penutupan pendaftaran, Kamis (19/06/2025) besok, tiba-tiba bermunculan pendaftar calon siswa SMA yang memiliki nilai rapor tinggi.

 

“Sistem ini harus dikoreksi agar tidak menimbulkan ketimpangan. Mumpung masih dalam tahapan seleksi. Sesuai juknis, maka seleksi dilakukan murni berdasarkan urutan jarak terdekat tanpa mempertimbangkan aspek nilai. Jika jumlah pendaftar melalui jalur domisli melebihi daya tampung, pihak sekolah dapat melakukang perankingan berdasarkan nilai rapornya,” tegas Fauzi.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo Senin (16/6/2025) mengakui adanya persoalan dalam konsistensi data dan validitas penilaian akademik, terutama dalam seleksi jalur prestasi.

 

Ia mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara nilai rapor dan hasil tes akademik.

 

“Banyak siswa mencatat nilai rapor 90–95, namun saat mengikuti tes hanya memperoleh nilai 10–20, bahkan nol. Ini menjadi catatan serius, terutama bagi guru dan sekolah asal, untuk menegakkan prinsip kejujuran dan objektivitas dalam proses evaluasi,” ujarnya.

 

Thomas menyebut, ketidaksesuaian ini menjadi alarm bahwa sistem penilaian di jenjang sebelumnya perlu perbaikan. “Ini bukan sekadar angka, melainkan refleksi atas integritas sistem pendidikan kita,” katanya.