Syiar

Benarkah, setelah Pulang Haji Tidak Boleh Keluar Rumah selama 40 Hari?

Senin, 16 Juni 2025 | 07:41 WIB

Benarkah, setelah Pulang Haji Tidak Boleh Keluar Rumah selama 40 Hari?

pulang haji keluar rumah 40 hari (Fot: NU Online)

Pada masyarakat Indonesia ada sebuah istilah dan banyak dipercaya, yakni jika orang yang baru saja pulang dari haji, maka tidak boleh keluar rumah selama 40 hari. Apakah ini benar dan ada dalilnya?

 

Ungkapan tersebut sering didengar oleh orang-orang tua di kampung, dan sebenarnya mereka juga tidak tahu, ada dalilnya atau tidak, dan apakah benar atau tidak.

 

Sebenarnya, tradisi tidak keluar rumah bagi yang pulang haji, bersumber dari teks-teks kitab fikih klasik. Hanya saja dalam kitab fikih tersebut tidak ada narasi larangan keluar rumah selama 40 hari sepulang dari haji. Berikut redaksi yang tertulis dalam kitab Hasyiyah Jamal, juz II, halaman 553:

 

 وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ «إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ» قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ

 

Artinya: Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya. Imam al-Manawi berkata: Jelasnya, permintaan agar mendoakan ampunan dari seorang haji itu memiliki batasan waktu yakni sebelum dia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah masuk rumah, maka tidak ada anjuran lagi. Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangannya. Sementara dalam Kitab Ihya, menukil dari pernyataan Sahabat Umar ra, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan dzul hijjah, muharram, safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal (Syekh Daud, Hasyiyah Jamal, juz II, halaman 553).

 

Dari redaksi di atas sangat jelas, bahwa tidak ada larangan keluar rumah selama 40 hari bagi jamaah haji yang telah sampai ke kediamannya. Justru yang tercantum adalah durasi mendoakan masyarakat atau tamu yang datang.

 

Salah satu pendapat adalah hingga seorang haji masuk rumahnya, sedangkan pendapat lain menyebutkan meminta doa hingga 40 hari. Dalam kitab Ihya, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal.