Syiar

Hukum Memanggil Haji kepada yang Belum Berhaji

Ahad, 15 Juni 2025 | 18:19 WIB

Hukum Memanggil Haji kepada yang Belum Berhaji

hukum panggilan haji dan hajah (foto: NU Online)

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi unik terkait ibadah haji, yakni orang yang telah menunaikan akan haji akan dipanggil pak “haji” atau bu “hajah”. Tradisi ini terus berkembang, diwariskan dan terawat dengan baik di Indonesia.

 

Akan tetapi, kadang juga ada orang yang memanggil “haji” atau “hajah” kepada orang yang belum haji, mentang-mentang menggunakan peci atau jilbab warna putih. Terkhusus para pedagang yang ada di pasar, entah karena disengaja untuk menawarkan dagangannya, atau ada maksud lain.

 

Sebenarnya, mengenai hal itu, jika hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka bisa dianggap berbohong, dan berbohong pasti haram.

 

Syekh Ali Syibramalisi memberikan komentar dalam hasyiyah-nya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji, disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah. Akan tetapi jika panggilan penghormatan itu diberikan kepada orang yang belum berhaji maka diharamkan karena merupakan panggilan dusta.

 

Tetapi kalau ‘haji’ atau ‘hajah’ diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan:

 

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ  

 

Artinya: Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram. (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).

 

Senada dengan di atas, Syekh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya, Futuhat Al-Wahhab jilid 2 halaman 372 mengatakan:

 

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم له ... هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب.

 

Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong. (Syekh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal, Futuhat Al-Wahhab, jilid 2 halaman 372).

 

Maka dari itu, perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan. Namun, masih dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.

 

 ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش

 

Artinya: Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram.

 

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memanggil orang yang belum haji dengan panggilan “haji” atau “hajah” maka hukumnya haram. Akan tetapi jika panggilan tersebut (haji atau hajah) diartikan menuju ke suatu tempat, maka diperbolehkan.