Yudi Prayoga
Penulis
Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam, karena memiliki pahala yang berlipat ganda dibandingkan shalat sendiri. Akan tetapi bagaimana jika kita bermakmum dengan imam yang shalat jamak-qasar, sedangkan kita shalat fardhu pada umumnya.
Dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab halaman 269 juz 4 mengemukakan:
وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْمُفْتَرِضُ بِالْمُتَنَفِّلِ وَالْمُفْتَرِضُ بِمُفْتَرِضٍ فِي صَلَاةٍ أُخْرَى لِمَا رَوَى جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عشاء الْآخِرَةَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فِي بَنِي سَلِمَةَ فَيُصَلِّيَ بِهِمْ " هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ فَرِيضَةُ الْعِشَاءِ وَلِأَنَّ الِاقْتِدَاءَ يَقَعُ فِي الْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَذَلِكَ يَكُونُ مَعَ اخْتِلَافِ النِّيَّةِ
Artinya: Orang yang melaksanakan shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, begitu juga orang yang shalat fardhu bermakmum dengan orang yang shalat fardhu yang lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdullah ra, diceritakan bahwa ˝Mu’adz r.a. shalat Isya’ bersama Rasulullah saw kemudian beliau datang pada kaumnya di bani Salimah dan shalat bersama mereka˝. Shalat kedua yang dilakukan oleh Rasulullah saw tersebut adalah sunnah bagi beliau dan fardhu bagi kaumnya. Hal ini diperbolehkan karena bermakmum adalah mengikuti gerakan dhahirnya saja dan itu tentunya berbeda niat.
Kemudian, lebih lanjut imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab yang sama bahwa perbedaan shalat antara orang yang muqim dan musafir tidak menyebabkan shalat jamaah itu rusak:
إذا صلى مسافر بمسافرين ومقيمين جاز ويقصر الامام والمسافرين ويتم المقيمون ويسن للإمام أن يقول عقب سلامه أتموا فإنا قوم سفر
Artinya: Jika seorang musafir shalat berjamaah dengan musafir lain dan orang yang muqim (orang yang bukan musafir) maka hukumnya boleh. Kemudian, Imam meng-qasar shalat bersama musafir yang lain sedangkan orang yang muqim menyempurnakan shalatnya. Setelah selesai shalat disunnahkan bagi imam mengucapkan sempurnakan shalat anda karena kami adalah musafir.
Dalam masalah shalat berjamaah sendiri, seorang makmum diwajibkan niat untuk menjadi makmum/berjamaah, sementara imam tidak wajib niat menjadi imam
Syekh Taqiyuddin Asy-Syafii menyebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 129 juz 1:
وَصَلَاة الْجَمَاعَة مُؤَكدَة وعَلى الْمَأْمُوم أَن يَنْوِي الْجَمَاعَة دون الإِمَام
Artinya: Shalat Jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Makmum wajib berniat jamaah sementara imam tidak wajib.
Dari penjelasan Syekh Taqiyuddin ini dimungkinkan adanya perbedaan shalat antara imam dan makmum. Orang yang shalat munfarid/sendirian yang sebenarnya melaksanakan shalat sunnah bisa menjadi imam dari orang yang datang kemudian menjadi makmum untuk melaksanakan shalat fardhu. Jadi, orang yang awalnya tidak berniat berjamaah dengan sendirinya menjadi imam. Hal ini diperbolehkan walaupun shalatnya berbeda.
Dengan demikian hukum bermakmum dengan imam yang shalatnya jamak-qasar tetap diperbolehkan, dan shalat jamaahnya tetap sah.
Terpopuler
1
Berangkat 8 Mei 2025, Ini Pesan-pesan untuk 352 Calon Jamaah Haji Pringsewu
2
Khutbah Jumat: Bulan Syawal, saatnya Mengenang Sejarah Perjuangan Umat Islam
3
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
4
Optimalisasi Zakat Digital, LAZISNU PWNU Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis Web
5
Ketua PWNU Lampung Dorong ISNU Perkuat Peran Strategis Tangani Masalah Generasi Muda
6
Talkshow Indonesia Gelap, Fatikhatul Khoiriyah: Ruang Berekspresi Mahasiswa, Indikator Utama Sehatnya Demokrasi
Terkini
Lihat Semua