• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syiar

Hukum Menjamak Shalat Meski Jarak Tempuh Sangat Pendek

Hukum Menjamak Shalat Meski Jarak Tempuh Sangat Pendek
Shalat adalah tiang agama (Foto: NU Online)
Shalat adalah tiang agama (Foto: NU Online)

Menjamak (menggabung) shalat merupakan mengumpulkan 2 shalat fardu dalam satu waktu.   Dalam Islam shalat fardu yang boleh dijamak adalah shalat Maghrib dengan Isya, dan Zuhur dengan Ashar. 

 

Jika jamak takdim, maka shalatnya digabung pada shalat yang pertama, seperti sudah memasuki waktu Maghrib, maka seseorang bisa sekaligus shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Jika jamak takhir maka sebaliknya, shalat Maghrib dilaksanakan pada waktu shalat Isya. 

 

Umumnya di masyarakat, banyak umat Islam menjamak shalat ketika sedang bepergian dengan jarak tempuh yang panjang, dan mengikuti jarak bolehnya mengqasar shalat (80 km). Akan tetapi apakah boleh seorang Muslim menjamak shalat dengan jarak tempuh yang sangat pendek, kurang dari 80 km. Karena jika tidak dijamak maka akan kesulitan dalam mendirikan shalat. 

 

Jika mengacu dalam kitab Bughyah al-Musytarsyidiin, 77, Kitab Kifaayah al-Akhyar, I/3, dan Kitab Syarah Hadits Muslim maka jawabannya diperbolehkan asal tidak dibiasakan. Salah satu redaksi dalilnya sebagai berikut.

بغية المسترشدين ، صحيفة ٧٧، ونصه: لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير. 
إختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المندر. 

 

Artinya: Bughyah al-Musytarsyidiin, halaman 77: Di kalangan kami, terdapat pendapat yang membolehkan jamak shalat dalam bepergian jarak pendek. Pendapat tersebut dipilih oleh Bandaniji. Zahir haditsnya menunjukkan bolehnya menjamak tersebut walaupun tidak dalam bepergian, sebagaimana yang disebut dalam Syarah Muslim. Al-Khatibi meriwayatkan dari Abu Ishaq mengenai bolehnya menjamak shalat tidak dalam bepergian karena ada keperluan (yang tidak bisa ditinggalkan), meskipun tanpa keadaan yang menakutkan atau tidak aman, tanpa hujan dan tanpa sakit. Demikian itu juga dikatakan oleh Ibnu al-Mundzir. 

 

Dari dalil di atas, maka menjamak shalat meski bepergian jarak pendek itu diperbolehkan. Bahkan jika mengikuti pendapat Al-Khatibi kita diperbolehkan menjamak shalat meski tidak pada bepergian dan tanpa adanya keperluan yang mendesak dan memaksa. Wallahualam.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru