Yudi Prayoga
Penulis
Sujud sahwi merupakan sujud tambahan yang dilakukan dalam shalat untuk mengatasi kekurangan atau kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan shalat. Sujud ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dan penebus kesalahan yang tidak disengaja, seperti keraguan dalam jumlah rakaat atau lupa membaca bacaan tertentu.
Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud tambahan setelah salam terakhir dalam shalat, dengan niat untuk mengoreksi kekurangan atau kesalahan tersebut.
Sujud ini juga dapat dilakukan jika seseorang merasa ragu-ragu tentang jumlah rakaat yang telah dilaksanakan. Meskipun sujud syahwi bukan kewajiban, ia dianggap sebagai sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan shalat.
Baca Juga
Tata Cara Sujud Syukur dan Doanya
Dilansir dari NU Online, apakah shalat yang dilakukan seseorang ketika melakukan kesalahan namun ia tidak melaksanakan sujud sahwi dalam shalatnya, apakah lantas hal tersebut berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, dalam arti shalatnya menjadi batal?
Status sujud sahwi sebagai sunnah muakkad (kesunnahn yang sangat dianjurkan) tidak lantas menyebabkan shalat seseorang menjadi batal ketika tidak dilaksanakan. Sebab term kesunnahan hanya berarti anjuran, bukan suatu kewajiban, sehingga bukan merupakan hal yang harus dilakukan dan akan membatalkan shalat ketika tidak melaksanakannya.
Baca Juga
7 Syarat Sujud yang Benar dalam Shalat
Berbeda halnya ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban shalat dengan sengaja atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam shalat (mubthilat as-shalat) dengan sengaja, maka dua hal ini secara umum dapat berpengaruh dalam keabsahan shalat yang dilakukannya.
Dalam referensi kitab-kitab Syafi’iyah banyak sekali yang menjelaskan bahwa sujud sahwi hanya sebatas kesunnahan, misalnya seperti yang terdapat dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:
- سجود السهو سنة) مؤكدة ولو في نافلة ما عدا صلاة الجنازة وهو دافع لنقص الصلاة)
Artinya: Sujud Sahwi tergolong sunnah muakkad, meskipun pada shalat sunnah, selain pada shalat jenazah. Sujud sahwi ini berfungsi mencegah kekurangan dalam shalat (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, halaman 129).
Bahkan Imam Asy-Syafi’i dalam qaul qadim yang tercantum dalam karya monumentalnya, al-Um, menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan sujud sahwi dalam shalat maka tidak wajib mengulang kembali shalatnya, sehingga shalat yang ia lakukan tetap dihukumi sah dan menggugurkan kewajibannya. Sebagaimana beliau jelaskan dalam referensi berikut:
ولا أرى بينا أن واجبا على أحد ترك سجود السهو أن يعود للصلاة
Artinya: Aku tidak berpandangan bahwa wajib bagi orang yang meninggalkan sujud sahwi untuk mengulangi shalatnya (Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Um, juz 1, halaman 214).
Berbeda halnya ketika meninggalkan sujud sahwi diarahkan pada konteks shalat jamaah. Misalnya seperti ketika imam melaksanakan sujud sahwi, namun makmum tidak mengikuti imam dengan tidak melaksanakan sujud sahwi bersamaan dengan imamnya, maka dalam keadaan demikian shalatnya menjadi batal ketika hal tersebut dilakukan dengan sengaja.
Sebab dalam permasalahan ini, batal shalatnya makmum bukan hanya karena ia tidak melakukan sujud sahwi, tapi lebih karena faktor ia tidak mengikuti (mutaba’ah) imam yang merupakan salah satu kewajiban dalam shalat jamaah. Ketentuan ini sperti yang dijelaskan dalam kitab Kasyifah as-Saja:
فإن سجد إمامه تابعه وجوباً وإن لم يعرف أنه سها حتى لو اقتصر على سجدة واحدة سجد المأموم أخرى، فإن ترك متابعته عمداً بطلت صلاته ثم يعيد السجود مسبوق آخر صلاته لأنه محل سجود السهو، وإن لم يسجد الإمام وسلم المأموم آخر صلاته جبراً لخلل صلاته بسهو إمامه
(Syekh Muhammad an-Nawawi al-Bantani, Kasyifah as-Saja fi Syarh as-Safinah an-Naja, juz 1, halaman 83).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak melaksanakan sujud sahwi bukan merupakan hal yang berpengaruh dalam keabsahan shalat, kecuali ketika hal tersebut terjadi pada shalat jamaah, saat imam melaksanakan sujud sahwi, namun orang yang menjadi makmum tidak mengikutinya. Maka dalam keadaan tersebut shalatnya menjadi batal.
Maka dari itu, ketika kita lupa tidak melakukan sujud syahwi ketika kita melakukan kesalahan dalam shalat, maka hukum shalatnya tetap sah, dan tidak perlu mengulang shalat tersebut.
Terpopuler
1
Wakil Gubernur Terpilih Lepas Muslimat NU Lampung Menuju Kongres ke-18 di Surabaya
2
Keberangkatan Muslimat NU Tulang Bawang Barat ke Kongres XVIII Resmi Dilepas Gus Taufik
3
Alasan Pentingnya Mengeluarkan Zakat Mal di Bulan Sya'ban
4
Harlah ke-102 NU di Sidomulyo, Meriahkan Tradisi dan Ingatkan Pesan Pendiri NU
5
Memahami Hakikat Shalawat yang Turun di Bulan Sya'ban
6
Buka Konfercab Ke-3 Fatayat NU, Ketua PCNU Pringsewu: Perempuan Harus Berdaya Jangan Diperdaya
Terkini
Lihat Semua