• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Opini

Fiqih Digital: Hukum Fitur Like, Comment, dan Subscribe pada Media Sosial

Fiqih Digital: Hukum Fitur Like, Comment, dan Subscribe pada Media Sosial
Fiqih Digital: Hukum Fitur Like, Comment, dan Subscribe pada Media Sosial. (Ilustrasi: NU Online)
Fiqih Digital: Hukum Fitur Like, Comment, dan Subscribe pada Media Sosial. (Ilustrasi: NU Online)

Like, comment, dan subscribe adalah fitur-fitur yang disediakan oleh digital melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, YouTube dan lainnya, untuk para netizen merespon atas tayangan yang diunggah. 


Memberikan respon positif berarti antusias, merespon dan simpati serta memberi support pada sebuah tayangan yang diunggah. Sedangkan memberikan respon negatif adalah bentuk sikap tidak simpati, tidak suka atau tidak menganggap bermanfaat. 


Dua respon ini, baik negatif atau positif adalah hak bagi netizen, sehingga akan menambah atau mengurangi peringkat dari tayangan yang dihadirkan. Pertanyaannya adalah apakah like, comment, atau subscribe dibolehkan dalam Islam? 


Persoalan ini, haruslah dikembalikan pada penting dan tidaknya tayangan tersebut, jika tayangan tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Maka dianjurkan sebagai bentuk support bagi pemilik akun untuk terus maju dan sukses atas rangking yang diharapkan.


Akan tetapi sebaliknya, kerap kali kita saksikan informasi atau sebuah postingan yang justru tidak penting, tidak memberi manfaat. Bahkan menimbulkan mafsadah serta kemudharatan bagi kita dan orang lain. 


Seperti isu-isu hoaks, penipuan, adu domba, fitnah, dan segala macam bentuk keburukan yang bernilai negatif lainnya. 


Berbincang tentang suatu hukum pada perkara yang tidak termaktub dalam Nash, maka haruslah dikembalikan pada suatu kaidah, al-ashlu fi al-hukmi al-ibahah, hatta yadullu daliilun ‘alaa tahtiimihaa yang artinya asal hukum dari suatu perkara adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya. 


Persoalan tentang like, comment, dan subscribe adalah perkara baru yang berkaitan dengan digital, sehingga hukumnya adalah boleh selama tidak ada yang mengharamkan. 


Adapun perkara yang mengharamkan adalah dikarenakan adanya keburukan yang akan terjadi di kemudian hari, seperti halnya kita merespon positif pada sebuah postingan yang buruk, hoaks, fitnah dan lainnya. 


Hal ini akan berbahaya bagi orang lain dan tidak memberikan kebaikan. Sebaliknya bahwa membahagiakan orang lain adalah dianjurkan dalam agama, sehingga ketika memberikan respon positif pada perkara baik dari sebuah postingan akan senantiasa menjadi jaryiah kebaikan. 


Apalagi jika kita berkenan menshare atau membagikan kembali kebaikan tersebut kepada orang lain yang membutuhkan. Begitulah Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baiknya orang adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Sehingga hendaklah kita senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan dan berbuat kebaikan.


Agus Hermanto, Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung


Opini Terbaru