• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Opini

Menggagas Fiqih Digital: Maslahat dan Mudharat Digitalisasi

Menggagas Fiqih Digital: Maslahat dan Mudharat Digitalisasi
Agus Hermanto, Wakil Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PCNU) Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)
Agus Hermanto, Wakil Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PCNU) Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

Era digital adalah suatu realita yang terjadi pada saat ini, artinya bahwa manusia hidup di zaman modern ini tidaklah akan dapat lepas dari dunia digital. Digital merupakan sebuah alat rekayasa manusia yang merupakan tuntutan dari kemajuan teknologi yang berkembang saat ini.


Bahkan kerap kita mendengar istilah disrupsi, yang berarti ketergantungan manusia terhadap digitalisasi. Meskipun demikian, bahwa rekayasa manusia berupa digitalisasi yang memiliki banyaknya manfaat, tidak terlepas dari mafsadat dan mudharat.


Sebagai konsekuensi alamiah bahwa segala rekayasa manusia yang dihasilkan oleh otak, yang juga merupakan anugerah Tuhan, pasti memiliki kelemahan, baik pada digital itu sendiri atau orang yang menggunakan digital.


Ibarat pisau yang merupakan alat juga memiliki manfaat dan mudharat, bentuk manfaatnya sangat banyak, misalnya untuk memotong, mengiris dan segala kebutuhan hidup dan hajat manusia yang menggunakan alat pisau. 


Di sisi lain bahwa pisau merupakan alat yang sangat tajam, kerap kali juga dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan motif kejahatan. Artinya, bahwa setiap alat sangatlah tergantung pula pada penggunanya, meskipun alat itu sendiri memiliki banyak manfaat yang jika digunakan dengan benar.


Fiqih merupakan produk hukum Islam yang mengatur tentang amaliah mukallaf secara praktis. Sehingga hidup manusia akan senantiasa dapat dinamis, sesuai dari sifat fiqih itu sendiri yang fleksibel. 


Sehingga manfaat atau mudharat dari suatu hal, sangatlah tergantung pada ‘illat hukum yang menjadi faktor utamanya. Mengggunakan pisau untuk kebutuhan yang mulia, akan menjadi boleh. Namun di sisi lain, bahwa memanfaatkan pisau untuk melakukan kerusakan adalah hal yang dilarang. 


Fiqih sendiri secara bahasa berarti paham yaitu hasil pemahaman ulama melalui ijtihad terhadap perkara yang furu’i secara sungguh-sungguh, sehingga memiliki hasil yang relatif atau dzan, sehingga fiqih hasilnya sangatlah dinamis.


Sedangkan secara istilah bahwa fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ yang praktis, diambil dari dalil-dalil yang rinci.


Berbincang tentang persoalan Fiqih digital, maka akan menyoal tentang manfaat digital bagi manusia dan bahkan akan membahas pula tentang sikap manusia terhadap kemajuan dunia digital. Hal ini menjadi menarik, dengan melihat pada sisi-sisi manfaat dan mudharat dari digital itu sendiri.


Karena manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki kualitas mulia dibandingkan makhluk lainnya, di antaranya adalah karena adanya perangkat akal. 


Meskipun demikian, bahwa akan akan sangat jahat manakala tidak dibarengi dengan akhlak, sehingga haruslah adanya keseimbangan antara akal dan akhlak.


Agar manusia dapat melakukan segala sesuatu sesuai tuntunan agama, karena akhlak yang mulia adalah nilai agama, dan sangat mustahil manusia dapat berakhlak mulia manakala ia tidak memiliki akhlakul karimah.


Maka sangat menarik jika kajian fiqih digital ini digagas, agar manusia selamat dari ketergantungannya dengan dunia digital, yaitu selamat dunia dan akhirat. 

 

Sebagaimana tujuan dari Maqashid al-Syari’ah adalah untuk mengambil maslahat dan meniadakan kemudharatan. Syari’ah sendiri adalah jalan menuju mata air, atau jalan menuju keselamatan dunia dan akhirat secara bersamaan.

 

Sehingga berbincang tentang digital, sejatinya adalah berbincang tentang bagaimana manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan digital sesuai dengan kebutuhannya. Moderat dalam arti tidak memanfaatkan digital secara keseluruhan dan juga tidak menolaknya secara keseluruhan. Wallahu ‘alam.


Agus Hermanto, Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Bandar Lampung
 


Opini Terbaru