• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Opini

Fiqih Lalu lintas: Mendatangkan Maslahat dan Menghindari Kemudharatan dalam Berkendara

Fiqih Lalu lintas: Mendatangkan Maslahat dan Menghindari Kemudharatan dalam Berkendara
Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung. (Foto: Istimewa)
Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung. (Foto: Istimewa)

Berbincang tentang lalu lintas berarti terfokus pada hal ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan. Lalu lintas di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. 


Sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung lainnya.


Lalu lintas adalah aturan yang dibuat oleh manusia atau pejabat pemerintah untuk melindungi warganya. Sedangkan fiqih juga merupakan aturan, yang mengatur perbuatan manusia agar tidak lepas dari tujuan syara’. 


Karena fiqih sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syari’ah yang praktis dan diambil dari dalil-dalil yang telah rinci. 


Maka dalam kajian fiqih lalu lintas sejatinya akan menelaah sebuah aturan yang telah diatur dan telah berjalan dalam ketertiban lalu lintas, yang kemudian dikaji melalui sisi maslahat dan mudharatnya. 


Sebagaimana tujuan dari hukum Islam atau hukum syara’ adalah li jalb al-mashaalihi wa lidaf’i al-mafaasid, yaitu mengambil kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. 


Ketertiban dalam berlalu lintas adalah kemaslahatan, sedangkan melanggar lalu lintas adalah perbuatan yang mendatangkan mudharat. Maka daripada itu, penting kiranya digagas fiqih lalu lintas, agar masyarakat tahu dan paham betapa pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas. 


Suatu contoh adalah adanya lampu rambu-rambu lalu lintas, adanya lampu tersebut adalah untuk menjaga ketertiban, sedangkan ketertiban adalah kemaslahatan agar semua kendaraan dapat berjalan dengan tertib. 


Contoh lain misalnya adalah menggunakan helm adalah maslahat, karena dengan menggunakan helm akan terjaga dari pahala benturan yang tidak diinginkan, berarti memakai helm saat berkendaraan bermotor menjadi penting dan mengabaikannya adalah kemudharatan.


Agus Hermanto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung


Opini Terbaru