• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Syiar

Bagaimana Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?

Bagaimana Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?
Bagaimana Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?. (Ilustrasi foto: Freepik/NU Online)
Bagaimana Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?. (Ilustrasi foto: Freepik/NU Online)

Dalam Islam, hubungan suami istri adalah hubungan yang sakral dan harus dijaga dengan baik. Setiap pasangan suami istri memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.


Dalam hal nafkah, suami memiliki hak untuk menentukan besarnya nafkah yang diberikan kepada istri. Namun, istri juga memiliki hak untuk menggunakan nafkah tersebut sesuai dengan kebutuhannya.


Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Sesekali terdapat rintangan dan halangan yang menyebabkan suami marah, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua tantangan ini perlu dihadapi dengan penuh  kesabaran dan ketabahan.


Salah satu problem rumah tangga yang kerap kali dihadapi ialah masalah nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka suka ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. 


Di saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Lantas, bagaimana hukum istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin?


Dilansir dari NU Online, kasus ini pernah menimpa pasangan suami istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi Muhammad saw. Maka Rasulullah saw bersabda:


عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف. 


Artinya: Aisyah ra menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Muhammad saw. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup, sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya," kata Hindun. "Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu," jawab Nabi saw (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah). 


Ulama fiqih memberikan garis yang jelas terkait hak kepemilikan bagi perempuan dalam hal sebagai istri. Ulama mengatakan bahwa seorang perempuan berhak atas mahar dan nafkah, dan berhak diperlakukan secara manusiawi.


للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل 


Artinya: Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 327). 


Dengan demikian, perempuan memiliki kedaulatan atas kepemilikan harta. Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya.


Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekadar untuk mencukupi kebutuhan harian. 


Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata bil ma’ruf dalam hadits ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing.


Tapi Bu, walaupun diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami.


Demikianlah penjelasan mengenai hukum istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin. Semoga dapat menambah khazanah keislaman kita. 


Syiar Terbaru