• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Opini

Zakat Fitrah: Rukun dan Jumlah Takaran yang Ditunaikan

Zakat Fitrah: Rukun dan Jumlah Takaran yang Ditunaikan
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)

Zakat terbagi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal untuk membersihkan harta si empunya harta, dan zakat fitrah untuk membersihkan dirinya. Di bulan Ramadhan, dijumpai umat Islam yang menunaikan zakat mal dan bersamaan zakat fitrah. 


Namun ada juga yang membayar zakat futrah saja karena zakat mal sudah rutin dikeluarkan di luar bulan Ramadhan. Adapun syarat zakat fitrah ialah muslim/muslimah, menjumpai bulan Ramadhan, mampu berzakat dari harta yang dimilikinya halal, dan waktunya terbatas berakhir sebelum shalat Idul Fitri.


Adapun rukun zakat fitrah, yaitu niat (sunnah dilafadzkan), ada harta yang dizakati, pemberi zakat dan penerima zakat, serta ijab qabul.


Kepada siapa pemberi zakat (muzakki) langsungkah kepada penerima zakat (mustahik) perorangan, ataukah melalui panitia atau lembaga? Jika melalui kepanitiaan, apakah lebih utama kepada Amil Zakat ataukah Panitia Zakat?


Kewajiban membayar zakat fitrah, dalilnya antara lain Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43, artinya: Dirikanlah shalat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.


Hadits Nabi menjelaskan, yang artinya: Barang siapa diberi harta oleh Allah lalu ia tak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: aku hartamu, aku simpananmu.


Zakat fitrah yang dibayarkan oleh muzakki berupa makanan pokok seperti beras. Bolehkah, berzakat dengan uang? Jika muzakki berzakat fitrah dengan beras, apakah berasnya boleh dicampur dari beras muzakki yang satu dengan beras dari muzakki yang lain?


Ada beberapa pendapat mengenai mencampur beras zakat fitrah. Mencampur beras zakat menjadi satu, adalah dilema yang sering muncul di tengah masyarakat. Kasus seperti ini sering kali dilakukan oleh panitia zakat yang dibentuk masyarakat. Seperti pengurus masjid atau mushala yang menbentuk panitia zakat fitrah.


Perlu diketahui, bahwa masing-masing Amil Zakat yang resmi dibentuk oleh Pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Panitia Zakat yang dibentuk oleh masyarakat atau pengurus. Kepanitiaan zakat (amil zakat dan panitia zakat) punya kewajiban untuk menyalurkan seluruh zakat fitrah kepada para mustahik.


Namun demikian, bila zakat diserahkan kepada Amil Zakat, maka zakat yang dilaksanakan sudah sah. Sementara, bila zakat disahkan kepada Panitia Zakat, maka harta zakat tidak akan sah sehingga benar-benar sampai kepada para mustahik. Hal demikian didasarkan kepada pendapat Imam An-Nawawi, beliau menyatakan:


وعلى تقدير خيانة الوكيل لا يسقط الفرض عن المالك لان يده كيده فما لم يصل المال الي المستحقين لا تبرأ ذمة المالك بخلاف دفعها إلى الامام فانه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك


Artinya: Dan andaikata wakil muzakki seperti Panitia Zakat berkhianat, maka kewajiban membayar zakat belum gugur dari pemilik harta (muzakki), karena penguasaan wakil muzakki terhadap harta zakat sama dengan penguasaan muzakki. Karenanya selama zakat belum sampai kepada para mustahik, maka tanggungan zakat muzakki belum gugur, dan menjadi tanggung jawab panitia zakat.


Berbeda, bila zakat diserahkan kepada Imam (amil resmi) yaitu Amil Zakat, maka hanya diserahterimakan kepadanya kewajiban barang yang dikeluarkan (zakat) telah gugur dari muzakki.


Dari pertimbangan hukum fiqih tersebut di atas, maka Panitia Zakat hendaknya tidak mencampur beras zakat sekira berkemungkinan sebagian zakat yang diserahkan oleh muzakki akan kembali kepadanya, sehingga kewajiban zakatnya belum gugur.


Oleh sebab itu, sebaiknya muzakki membayar zakat kepada Amil Zakat. Kecuali panitia zakat berperan untuk membantu amil zakat. Zakat fitrah yang wajib dibayar boleh setiap muslim pada bulan Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri adalah beras 2,5 liter atau untuk sempurna zakat fitrah dilebihkan menjadi 3,5 liter beras setiap orang.


Jika beras diuangkan, artinya membayar zakat diganti atau diserupakan dengan uang, BAZNAS memberi ketentuan membayar zakat uang pada tahun 2024 atau Idul Fitri 1445 H kisaran Rp45.000 sampai dengan Rp55.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.


Dengan demikian, pembayar zakat (muzakki) berdasarkan ketentuan BAZNAS, boleh membayar zakat berupa beras ataupun boleh berupa uang.


Bagaimana pendapat empat imam mazhab fiqih mengenai membayar zakat dengan makanan pokok (beras) ataukah boleh diganti dengan uang? 


Empat Imam Mazhab Fiqih, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pembayaran zakat berupa makanan pokok (seperti beras) yang bisa diganti dengan uang. Berikut adalah ringkasan pandangan mereka:


Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat berupa makanan pokok seperti beras tidak bisa diganti dengan uang. Menurutnya, zakat tersebut harus dibayar dengan jenis barang yang sama.


Imam Malik juga memiliki pandangan serupa dengan Imam Abu Hanifah. Baginya, zakat yang wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus diberikan dalam bentuk yang sama, tidak bisa diganti dengan uang.


Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat yang wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, bisa diganti dengan nilai uang yang setara. Ini berarti, seseorang dapat membayar zakat dengan memberikan uang yang nilainya sama dengan nilai beras yang diwajibkan zakat.


Imam Ahmad bin Hanbal juga sependapat dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa zakat berupa makanan pokok harus diberikan dalam bentuk yang sama, tidak boleh diganti dengan uang.


Dalam praktiknya, tergantung pada mazhab yang dianut dan fatwa dari otoritas keagamaan yang diikuti oleh individu atau komunitas tersebut. Di Indonesia, lembaga amil zakat seperti BAZNAS, LAZISNU, dan LAZ lainnya sering memberikan panduan mengenai pembayaran zakat, termasuk pembayaran zakat berupa makanan pokok seperti beras dan bisa berupa uang yang harganya setara dengan harga beras.


Demikianlah semoga penjelasan ini ada manfaatnya, dan mencerahkan kita semua. Segeralah tunaikan zakat, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan 1445 H atau Idul Fitri 2024.


KH Abdul Syukur, Dekan FDIK UIN Raden Intan dan Wakil Rais Syuriyah PWU Lampung


 


Opini Terbaru