• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Syiar

Menguburkan Bayi Non-Islam di Pemakaman Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Menguburkan Bayi Non-Islam di Pemakaman Muslim, Bagaimana Hukumnya?
Setiap yang hidup pasti akan mati (Foto: NU Online)
Setiap yang hidup pasti akan mati (Foto: NU Online)

Dalam ajaran Islam jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia maka bagi masyarakat di lingkungan kampung tempat tinggalnya wajib kifayah untuk mengurus jenazahnya. 

 

Ketika ada satu dua orang yang mengurus jenazah seorang Muslim tersebut dengan benar maka gugur semua dosa satu kampung. Akan tetapi jika tidak ada yang mengurus sama sekali satupun, maka berdosa semuanya. 

 

Umumnya masyarakat di kampung yang mayoritas beragama Islam, jika ada  yang meninggal maka akan di makamkan di pemakaman Muslim. Sedangkan yang beragam non-Islam akan di makamkan di pemakaman non-Islam juga. Jadi tempat pemakaman umum (TPU) dibedakan sesuai dengan agama.

 

Akan tetapi jika ada seseorang non-Islam datang ke suatu daerah wisata Muslim yang sangat dingin, untuk berwisata, kemudian karena sangat dingin sekali, menyebabkan anaknya yang masih balita (belum baligh) meninggal dunia, sedang untuk akses membawa jenazah anak tersebut sangat sulit. Jarak tempuh yang lama dan medan yang sulit, sehingga orang tua dari anak tersebut ingin anaknya dimakamkan di di daerah  wisata tersebut yang penduduknya beragama Islam. 

 

Karena mayoritas beragama Islam, warga setempat hanya memiliki satu TPU yang biasa digunakan untuk memakamkan warganya yang Muslim. 

 

Lalu permasalahannya, apakah boleh anak orang non- Islam yang wafat tersebut dimakamkan di pemakaman atau TPU orang Islam, sedangkan anak tersebut belum bersyahadat atau masuk Islam. 

 

Maka jawabannya tidak boleh menurut para ulama, karena anak orang non-Islam (kafir) di dunia tetap dihukum kafir, walaupun nantinya akan masuk surga, karena setiap anak dilahirkan suci dari menyekutukan Allah. Hal tersebut sebagaimana dinukil dalam kitab Mughnil Muhtaj juz II halaman 424, sebagai berikut:

الجزء الثاني من معنى المحتاج ، وعبارته: وفي أطفال الكفار إذ ماتوا ولم يتلفظوا باللإسلام خلاف منتشر. والأصح أنهم يدخلون الجنة. لأن كل مولود يولد على الفطرة فحكمه حكم الكفار في الدنيا فلا يصلى عليهم ولا يدفنون في مقابر المسلمين.


 

Wafii athfaalil kuffaari idz maatuu wa lam yatalaffadzuu bil islaami khilaafun muntasyirun. Wal ashachhu annahum yadkhuluunal jannati. Lianna kulla mauluudin yuuladu 'alal fithrati fachukmuhum chukmul kuffaari fiddunyaa falaa yushalla 'alaihim wa laa yudfanuuna fii maqaabiril muslimiina. 

 

Artinya: Mughnil Muhtaj, juz II halaman 424: Banyak pendapat yang saling berbeda mengenai anak-anak orang kafir yang mati sebelum mengucapkan Islam. Menurut pendapat yang ashah/lebih sahih, mereka akan masuk surga, karena setiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci dari dosa), maka anak-anak tersebut sama hukumnya dengan orang-orang kafir pada saat di dunia, sehingga anak-anak orang kafir tersebut kalau mati sebelum mengucapkan Islam, tidak dishalatkan dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman orang-orang Islam.

 

Dari dalil di atas sudah jelas bahwa menguburkan jenazah seorang balita atau anak-anak yang belum baligh dari kaum non-Islam maka tidak diperbolehkan. Karena ketika di dunia mereka dihukumi sama dengan orang tuanya yang kafir, walaupun nantinya di akhirat balita orang kafir akan tetap masuk surga, karena fitrahnya (suci dari menyekutukan Allah swt). Karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa semua anak yang yang lahir ke dunia itu suci, tetapi orang tuanyalah yang menjadikannya beragama tertentu. Wallahualam.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru