Ila Fadilasari
Penulis
Ketika ada bayi yang baru lahir, maka orang tua akan segera mengumandangkan adzan di telinganya kanannya, dan iqamat pada telinga kirinya.Ā Tradisi tersebut sudah berlangsung lama di masyarakat, yang bertujuan agar suara pertama yang didengar oleh si bayi adalah kalimat tauhid, di samping agar sang bayi kelak selalu terhindar dari berbagai pengaruh dan godaan setan.Ā
Meskipun begitu, sebagian umat Islam lainnya tidak melakukan tradisi seperti itu. Alasannya, tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan sebagai dalil disyariatkannya adzan pada telinga bayi.Ā
Lalu, bagaimana pendapat para ulama mazhab soal hukum mengadzani telinga bayi?Ā Dilansir dari Hukum Mengadzani Bayi menurut Mazhab Empat,Ā para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat itu disyariatkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain shalat, seperti adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafiāi, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
Ł ŁŲ·ŁŁŁŲØŁ: ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ų¶ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŲŖŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŲØŁ ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ°ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©ŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲÆŁŲØŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŲÆŁ.
Artinya:Ā Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, halaman 415).Ā Ā
Imam Nawawi, sebagai salah satu ikon ulama mazhab Syafiāi, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmuā:Ā Ā
Ā Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŲÆŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲŖŁŁŁ Ų°ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ«ŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŲ°ŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŲøŁ Ų£ŁŲ°ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł. ŁŁŲ§ŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁŲ§: ŁŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŲØŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŁ.Ā Ā
Artinya:Ā Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuā, juz 8, h. 442).
Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan:Ā Ā
Ā ŁŁŲ³ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ Ų°ŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ«ŁŁŲ ŲŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲÆŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŁŲ ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ«Ł Ų£ŁŲØŁŁ Ų±ŁŲ§ŁŁŲ¹Ł ŁŁŲ§ŁŁ: Ų±ŁŲ£ŁŁŁŲŖ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§Ų·ŁŁ ŁŲ©Ł. Ų±ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲÆŁŲ§ŁŁŲÆ ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ±ŁŁ ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŲµŁŲŁŁŲŁŲ§ŁŁ.Ā Ā
Artinya:Ā Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafiā bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidziā (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qinaā an Matnil Iqnaā, juz 7, halaman 469).
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh). Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan:
Ā Ā (ŁŁŁŁŲŖŁ) ŁŁŁŁŲÆŁ Ų¬ŁŲ±ŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŲØŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŲ³Ł ŲØŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŁŁ
Artinya: Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).Ā Ā
Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menegaskan, hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh. Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis:
Ā Ā ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ®Ł Ų£ŁŲØŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų²ŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł Ł ŁŁŁ Ł ŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŲ©Ł: ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲÆŁĀ Ā
Artinya:Ā Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jamiā min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).Ā Ā
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengadzani bayi. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafāi, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh.
Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang mensunnahkan adzan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadits, yaitu hadits riwayat Abu Rafiā:Ā Ā
Ā Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų±ŁŲ§ŁŁŲ¹Ł ŁŁŲ§ŁŁ: Ų±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§Ų·ŁŁ ŁŲ©Ł ŲØŁŲ§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł.Ā Ā
Artinya: Dari Abi Rafi, ia berkata "Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).Ā Ā Imam Al-Hakim menilai hadits tersebut sebagai hadits yang shahih. Sedangkan imam At-Tirmizy mengkategorikannya sebagai hadits yang āhasan shahihā.
Jika imam At-Tirmizy menyebut kata āhasan shahihā, maka ada dua kemungkinan: Pertama, jika hadits tersebut memiliki dua sanad, maka salah satu sanadnya dihukumi hasan, sedangkan sanad yang lain dihukumi shahih.Ā
Kedua, jika hadits tersebut hanya memiliki satu sanad, maka artinya hadits itu dihukumi hasan menurut sebagian ulama, dan dihukumi shahih menurut sebagian ulama yang lain (lihat: Mahmud At-Thahhan, Taysiru Musthalahil Hadits, halaman Ā 48).
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafiāi juga menshahihkan hadits ini, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Majmuā (lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuā, juz 8, halaman 442).Ā Ā Selain hadits di atas, pendapat ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali:Ā Ā
Ā Ų¹ŁŁŁ ŲŁŲ³ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł: Ł ŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲ§Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŁŲ ŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ¶ŁŲ±ŁŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁĀ
Artinya:Ā Ā Dari Husein, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengadzani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) (HR Abu Yaāla Al-Mushili).
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
5
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
6
Hukum Daging Kurban Disimpan Terlalu Lama
Terkini
Lihat Semua