Bincang dengan BWI, Bupati Pringsewu: Maksimalkan Wakaf Produktif
Jumat, 25 Juli 2025 | 21:36 WIB

BWI Pringsewu saat melakukan bincang-bincang dengan Bupati Pringsewu, H Riyanto Pamungkas, Jumat (25/7/2025). (Foto: Istimewa)
Dian Ramadhan
Penulis
Pringsewu, NU Online Lampung
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Pringsewu melakukan komunikasi dengan Bupati Pringsewu melalui kegiatan audiensi dan bincang-bincang tentang wakaf yang diselenggarakan di Graha Pamungkas pada Jumat (25/7/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu, H Riyanto Pamungkas, berharap BWI mampu mengoptimalkan wakaf untuk kemaslahatan umat. Hal yang menjadi perhatiannya adalah maksimalisasi wakaf produktif.
“Saya konsen pada masalah wakaf, khususnya wakaf produktif. Peruntukan wakaf harus jelas dan dikelola dengan manajemen modern agar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Ia mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dengan melibatkan nadzir yang aktif dan kompeten yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Salah satu tantangan terbesar kita adalah masalah literasi masyarakat tentang wakaf. Banyak yang belum memahami jenis-jenis dan manfaat wakaf secara utuh,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengisahkan beberapa contoh sukses pengelolaan wakaf produktif di berbagai daerah, salah satunya adalah wakaf hotel di Makkah yang diberikan oleh seorang pengusaha dari Aceh. Sampai saat ini, keuntungan dari hotel tersebut dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan jamaah haji asal Provinsi Aceh.
Oleh karenanya ia berharap BWI Pringsewu mampu memiliki prototipe atau pilot project pengelolaan wakaf produktif yang bisa dijadikan contoh.
Sementara Ketua BWI Kabupaten Pringsewu, H Safroni, meminta dukungan dari seluruh pihak agar eksistensi Badan Wakaf Indonesia di Kabupaten Pringsewu semakin kuat dan mampu memaksimalkan potensi wakaf untuk kemaslahatan umat.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Buku Saku Wakaf yang diterbitkan oleh BWI Pringsewu kepada Bupati Pringsewu sebagai bentuk komitmen literasi wakaf kepada masyarakat.
Buku ini disusun secara sistematis oleh tim BWI Pringsewu dan memuat berbagai materi penting mulai dari pengertian dasar wakaf, hukum dan syarat-syaratnya, jenis-jenis wakaf, hingga praktik-praktik wakaf kontemporer yang berkembang di masyarakat saat ini.
Selain bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama, buku ini juga merujuk pada regulasi resmi, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Adapun tim penyusun buku terdiri dari para akademisi dan pengurus BWI Pringsewu di Kabupaten Pringsewu, yakni H Hasbullah, Rimanto, H Muhammad Faizin, Junaidi Abbas, H Safroni, H Muhtahsor, H Sulaiman, Fadholi Rochman, Yusuf, dan Zaenal Aripin.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyebarkan Kedamaian untuk Seluruh Manusia
2
PCNU dan BPN Pringsewu Jalin MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Milik NU dan Warga NU
3
Masa Pemutihan Pajak segera Berakhir 31 Juli, Hindari Penghapusan Data Regiden Kendaraan
4
Dua Kepala Dinas di Pemprov Lampung Dilantik
5
3 Dalil dan Faedah Membaca Shalawat di Malam dan Hari Jumat
6
Doa Pelunas Hutang dari Rasulullah
Terkini
Lihat Semua