• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 18 April 2024

Pernik

KUA Bukan 'Kantor Urusan Asmara'

KUA Bukan 'Kantor Urusan Asmara'
foto ilustrasi (net)
foto ilustrasi (net)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

 

 

Pemahaman di masyarakat banyak yang menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) hanya mengurusi pernikahan saja. Hal ini karena yang banyak diketahui dan dijalankan oleh masyarakat secara umum hanya perihal pernikahan saja.

 

 

 

Sebenarnya, KUA memiliki berbagai tugas, pokok, dan fungsi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, yang menunjukkan bahwa KUA bukan 'Kantor Urusan Asmara'.

 

KUA yang berkedudukan di wilayah kecamatan ini merupakan turunan dari tugas kantor Kementerian Agama di wilayah kabupaten ataupun kota, yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam).

 
Dilansir dari laman media sosial Dirjen Bimas Islam, KUA memiliki 10 tugas, pokok, dan fungsi. Tupoksi ini terdapat di Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

 

Di antara tupoksi tersebut adalah pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah atau rujuk.

 

Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan.


Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.

 

Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan. Kesepuluh, layanan bimbingan haji bagi jamaah haji reguler.


Dari kesepuluh tupoksi tersebut, menandakan bahwa KUA bukan singkatan dari 'Kantor Urusan Asrama'. Namun, posisi KUA adalah sebagai figur sentral karena langsung berhubungan dengan berbagai persoalan umat Islam secara langsung.


Dalam hal ini KUA juga ketika menerima pengajuan untuk pernikahan calon pasangan suami istri berhak untuk menolak berkas keduanya, ketika salah satu atau keduanya berumur di bawah 19 tahun.

 

Sebab, berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 16/2019.

 

Setelah terjadinya penolakan tersebut maka kedua calon pasangan suami istri beserta kedua orang tuanya berhak untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, bila ada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti yang mendukung.


Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sedangkan disertai bukti-bukti yang mendukung adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan kedua orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

 

Demikian tupoksi KUA yang masih belum banyak masyarakat ketahui. Semoga melalui tulisan sederhana masyarakat dapat mengetahui apa saja tupoksi KUA.

(Dian Ramadhan)

 

 


Editor:

Pernik Terbaru