• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Opini

Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)

Membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ


Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).


Ayat tersebut menunjukkan bahwa menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut ashnaf atau mustahik. Mustahik adalah adalah orang yang berhak menerima zakat dari muzakki (pemberi zakat) melalui amil zakat ataupun panitia zakat, bahkan  ada yang muzakki berikan zakatnya langsung kepada mustahik.


Adapun Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 menjelaskan muzakki, orang yang mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Ayat tersebut berbunyi:


خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS At-Taubah: 103).


Kemudian, kapan muzakki membayar, menunaikan atau mengeluarkan zakat fitrah? Jawabannya ialah bersegeralah keluarkan zakat fitrah selama masih bulan Ramadhan, dan paling akhir sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri zakat fitrah didistribusikan sampai kepada tangan mustahik. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).


Hadits di atas mengandung tiga pemahaman. Pertama, muzakki segeralah membayar zakat fitrah, waktu pendistribusian zakat terbatas. Kedua, muzakki menunaikan zakat fitrah kepada mustahik. Ketiga, zakat fitrah yang dikeluarkan mengandung berbagai hikmahnya, di antaranya membersihkan hartanya, dan peduli sosial.


Pada umumnya umat Islam sudah boleh membayar zakat fitrah sejak masuk bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan berakhir membayar zakat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Bahkan, pendapat ulama membagi waktu membayar zakat terbagi tiga: waktu mulai boleh membayar zakat fitrah, waktu utama  membayar zakat fitrah, dan waktu makruh menyalurkan zakat fitrah. 


Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah. Ada lima kategori waktu membayar zakat fitrah yaitu:


Pertama, waktu harus, yaitu zakat fitrah dibayarkan bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.


Kedua, waktu wajib, yaitu zakat fitrah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (malam takbiran Idul Fitri).


Ketiga, waktu afdhal, yaitu zakat fitrah dibayar setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri.


Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah dilaksanakan waktunya di shalat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.


Kelima, waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.


Berikut kapan waktu membayar zakat fitrah menurut pendapat empat imam mazhab. 

1. Mazhab Imam Hanafi, tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap  dalam jangka waktu tertentu sebagaimana pada zakat yang lain. Bagi mazhab Hanafi, waktu pelaksanaan zakat fitrah terhitung sejak fajar menyingsing pada hari raya Idul Fitri. 


Namun demikian, zakat fitrah tetap dinyatakan sah bila ditunaikan atau dibayarkan sebelum atau sesudah waktu itu, bahkan dibolehkan untuk ditunaikan kapan saja sepanjang hidup. Tetapi, waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah menurut mazhab Hanafi adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw, artinya: Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idul Fitri).

 

Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan pula zakat fitrah hanya untuk yang telah berusia baligh dan berakal sehat. Karenanya, kanak-kanak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan zakat fitrahnya. 


2. Mazhab Hambali. Menurut pendapat mazhab Hambali, bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap sendiri bersama keluarganya. Dan ini termasuk kebutuhan lain yang mencakup tempat tinggal, pelayan, kendaraan, sandang, buku pelajaran, dan lainnya.


Adapun waktu membayar zakat fitrah menurut mazhab Hambali, dimulai dari sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadhan. Namun demikian, bila membayar zakat fitrah dilakukan dua hari sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah itu dibolehkan selama tidak melebihi batasan waktu (setelah shalat Idul Fitri).


Menurut mazhab Hambali, bahwa waktu yang paling afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Sebab, penyerahan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri menurut pendapat mazhab Hambali adalah hukumnya makruh. Bahkan haram bila dilakukan lewat hari Idul Fitri, selama dia sebenarnya mampu menunaikan zakat fitrah sesuai waktu yang dianjurkan/dibolehkan.


3. Mazhab Syafi’i. Banyak orang mengikuti mazhab Syafi'i yang diadopsi mayoritas muslim di Indonesia. Termasuk dalam menunaikan zakat fitrah. Menurut mazhab Syafi'i, bahwa zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, selama ia memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idul Fitri penuh untuk disantap bersama keluarganya, juga lauk pauk, kue lebaran, pakaian, tempat tinggal, pelayan, dan lainnya.


Adapun waktu membayar zakat fitrah menurut mazhab Syafi’i adalah bagian terakhir Ramadhan dan bagian awal Syawal. Waktu yang paling (waktu afdhal) bayar zakat dianjurkan adalah setelah pelaksanaan shalat subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.


Hukum membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri hingga pada hari Idul Fitri menurut mazhab Syafi’i adalah makruh. Kecuali ada alasan yang memperkenankan seperti tidak juga menemukan orang yang berhak menerima zakat tersebut.  


4. Mazhab Maliki. Kategori mampu menurut mazhab Maliki adalah seorang Islam yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari id penuh untuk bersama keluarganya. Namun demikian, bila makanan itu hanya pas-pasan untuk dirinya dan keluarganya, maka dia tak wajib  membayar zakat fitrah.


Menurut mazhab Maliki diharamkan menunda pembayaran zakat fitrah dari hari idul fitri, tetapi kewajibannya tidak gugur meski waktunya sudah lewat untuk bayar zakat.


Jika seseorang sudah kebiasaan memakan bahan makanan yang lebih rendah dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat sekitar. Contoh ia hanya memakan nasi sementara masyarakat setempat biasa memakan gandum, maka dia boleh bayar zakat dengan zakat beras, selama ia melakukan itu karena kefakirannya. 


Namun demikian, jika dia melakukan bayar zakat fitrah karena ia pelit atau kekikirannya, maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.


KH Abdul Syukur, Dekan FDIK UIN Raden Intan dan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung
 


Opini Terbaru