Opini

Peringatan Maulid Nabi: Inspirasi dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung

Senin, 16 September 2024 | 19:54 WIB

Peringatan Maulid Nabi: Inspirasi dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung

Ketua PW IPNU Lampung Ahmad Musthafa Azhom (kiri). (Foto: Istimewa)

Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw merupakan momen berharga bagi umat Islam untuk merenungkan teladan yang diberikan oleh Rasulullah. Salah satu ajaran penting yang diusung oleh beliau adalah prinsip rahmatan lil alamin, yang berarti Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. 


Dalam konteks ini, Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Sejarah mencatat, Rasulullah selalu menjaga kehormatan perempuan dan menjamin hak-hak mereka terlindungi, serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, terutama dalam melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi.


Di Provinsi Lampung, perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.


Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 16 Januari 2024, tercatat ada 786 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.


Angka ini menunjukkan masih banyak upaya yang perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan tersebut. Secara hukum, Indonesia telah memiliki landasan yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak. 


Salah satu instrumen utama dalam perlindungan anak adalah Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperkuat dengan revisi melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. UU ini menegaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.


Selain itu, perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta didukung oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 


Selain itu, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 mengatur standar layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, memastikan kualitas layanan yang lebih baik dan terstandarisasi.


Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak, salah satunya melalui penciptaan Kota Layak Anak. Bandar Lampung, sebagai kota besar di Provinsi Lampung, telah mengadopsi program ini, selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kota Layak Anak. 


Program ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan.


Upaya implementasi program ini di Bandar Lampung telah diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan seperti penyediaan ruang ramah anak, layanan konsultasi untuk keluarga dan anak, serta penguatan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 


Meski demikian, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung menunjukkan, bahwa diperlukan upaya yang lebih terstruktur dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga non-pemerintah agar perlindungan ini dapat berjalan lebih efektif.


Spirit maulid nabi sebagai solusi dari ajaran Rasulullah, karena Rasulullah saw dikenal sebagai sosok yang sangat peduli terhadap perempuan dan anak. Beliau mengajarkan pentingnya menghormati, melindungi, serta memberikan kasih sayang kepada anak-anak, sembari menekankan perlakuan adil dan penuh hormat terhadap perempuan. 


Ajaran rahmatan lil alamin yang dibawa oleh Rasulullah dapat menjadi landasan etika dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Lampung.


Peringatan maulid nabi seharusnya dimanfaatkan sebagai momen bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak. Pemerintah daerah, terutama di Lampung, dapat mengadopsi ajaran Rasulullah ini ke dalam kebijakan publik yang lebih berpihak pada kelompok rentan. 


Jika ajaran rahmatan lil alamin diterapkan secara konsisten, maka diharapkan Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, dapat benar-benar menjadi kota yang ramah anak dan aman bagi perempuan untuk hidup tanpa ancaman kekerasan.


Dengan demikian, peringatan maulid nabi bukan hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga panggilan untuk bertindak sesuai dengan teladan Rasulullah dalam melindungi perempuan dan anak, agar keadilan dan perlindungan yang komprehensif dapat tercapai.


Ahmad Musthafa A’zhom, Ketua Pimpinan Wilayah IPNU Provinsi Lampung