Warta

Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, LBMNU Paparkan Dam Jamaah Haji Boleh Dipotong di Indonesia

Ahad, 6 Juli 2025 | 16:05 WIB

Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, LBMNU Paparkan Dam Jamaah Haji Boleh Dipotong di Indonesia

PWNU Lampung saat menggelar rapat harian syuriyah dan tanfidziyah di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Ahad (6/7/2025). (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyelenggarakan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Ahad (6/7/2025). 

 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran kepengurusan PWNU Lampung, dan lembaga-lembaga di bawah PWNU Lampung. Salah satu pembahasan rapat itu adalah laporan pelaksanaan program dan kegiatan lembaga.

 

Dalam rapat itu dipaparkan hasil penting dari forum Bahtsul Masail yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 14 Juni 2025 di Pondok Pesantren Darussyafa’ah, Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. 


Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Lampung, Gus Mohammad Masykur menyampaikan bolehnya pemotongan hewan dam jamaah haji Indonesia dilakukan di Indonesia, bukan semata-mata di Tanah Haram.


Ia menjelaskan berdasarkan pandangan madzhab Hanbali, penyembelihan dan pembagian dam bisa dilakukan di luar Tanah Haram, jika ada kondisi yang menyulitkan atau tidak memungkinkan dilakukan di Arab Saudi.​​​​​


كَشَّافُ الْقِنَاعِ الجزء الثاني ص: 461 
(فإن لم يقدر على إيصاله إليهم( أي إلى مساكين الحرم )جاز نحره في غير الحرم( كالهدي إذا عطب لقوله تعالى "لا يكلف الله نفسا إلا وسعها" )و( جاز )تفرقته هو( أي الهدي الذي عجز عن إيصاله )و( تفرقة )الطعام( إذا عجز عن إيصاله بنفسه أو 
بمن يرسله معه )حيث نحره( أي بالمكان الذي نحره فيه لما تقدم(


Artinya: Jika orang haji tidak mampu menyampaikan hewan tersebut kepada orang-orang miskin di tanah haram maka boleh menyembelih hewan itu di selain tanah haram, seperti halnya hewan Hadiyah ketika rusak, karena Allah berfirman “Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya”. Dan boleh membagikan (daging) hewan itu – yang tidak mampu untuk dia sampaikan ke tanah haram – dan membagikan makanan di tempat menyembelihnya jika tidak mampu untuk menyampaikan sendiri atau dengan utusannya.


"Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam atas dasar dalil-dalil dari kitab-kitab mu'tabar. Ini bukan hanya solusi atas kompleksitas distribusi dam di Arab Saudi, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap kemaslahatan umat, khususnya peternak dalam negeri," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua PWNU Lampung, H Puji Raharjo menyambut baik hasil Bahtsul Masail ini sebagai bentuk kontribusi keilmuan NU dalam menyikapi dinamika kebijakan haji nasional. 

 

Menurutnya, fatwa tersebut juga membuka ruang sinergi antara kebijakan pemerintah dan pemberdayaan ekonomi umat.

 

"PWNU Lampung mendorong agar hasil ini menjadi referensi nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam mengatur distribusi dam agar lebih transparan dan berdaya guna bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

 

Rapat itu juga membahas isu-isu strategis lainnya seperti penguatan kelembagaan, program kaderisasi, dan pelayanan umat juga menjadi bahasan utama dalam forum tersebut.