• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Opini

Fiqih di Era Digital dalam Kehidupan Sehari-hari

Fiqih di Era Digital dalam Kehidupan Sehari-hari
Fiqih di Era Digital dalam Kehidupan Sehari-hari. (Foto: NU Online)
Fiqih di Era Digital dalam Kehidupan Sehari-hari. (Foto: NU Online)

Era digital adalah suatu masa di mana manusia sudah banyak dibantu kehidupan dan cara hidupnya melalui digital. Digital sendiri adalah hasil rekayasa manusia dari perkembangan teknologi yang ada. 


Fiqih di era digital hadir sebagai keikutsertaan mengatur dan memberikan solusi agar progres digital benar-benar memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Karena objek dari fiqih sendiri adalah mukallaf yaitu orang yang sudah aqil (berakal) dan baligh (telah dewasa) menurut takaran tanda-tanda baligh dan ketentuan usia baligh. 


Di era ini, kemajuan teknologi begitu pesat, sehingga generasi yang baru dilahirkan sudah secara langsung bersentuhan dengan dunia digital. Namun di sisi lain, orang tua yang melahirkan generasi digital hari ini, belum tentu sepenuhnya paham dan dapat mengendalikan digital dengan baik. 


Karena dunia digital sudah menjadi tantangan yang dihadapi generasi hari ini haruslah ada aturan yang dapat mengontrol agar digital ini senantiasa mampu menjadi wasilah untuk kebaikan hingga akhirnya apa yang dilakukan dapat terkontrol hingga memberi manfaat dan bernilai ibadah. 


Bagaimana tidak, kita pada saat ini melihat kompas digital yang menunjukkan  arah kiblat, berarti secara tidak langsung upaya mewujudkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain ini adalah ibadah, begitulah sabda Rasulullah saw, “Manusia yang paling baik adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada orang lain.”


Ponsel yang saat ini kita gunakan untuk berkomunikasi, baik melalui whats app, facebook, instagram dan media lainnya sangatlah memberi manfaat kepada orang lain. Sehingga orang yang membuat rekayasa tersebut juga tergolong memberi manfaat dan bermanfaat kepada orang lain, belum lagi orang yang dengan sengaja menggunakannya dengan baik akan selalu bermanfaat bagi kehidupan. 


Namun demikian, manusia selain dianugerahi akal juga memiliki nafsu, sehingga terkadang syahwatnya melebihi akal sehatnya. Maka hadirnya agama yang di dalamnya ada syariah, yang mengatur kehidupan ini akan senantiasa memberi petunjuk kebaikan dan memberi batasan keburukan yang harus dihindarkan. 


Maka kita kenal shirath al-mustaqiim (jalan lurus) sehingga agama senantiasa menjaga perilaku manusia. Agama adalah nasihat sehingga Nabi Muhammad bersabda bahwa “al-diin al-nashehat”. Agama senantiasa dinamis pada setiap perkara yang terjadi dalam kehidupan, sehingga agama “shaliihun li kulli zamaan wa makaan.”


Era digital senantiasa mewarnai kehidupan kita saat ini, hingga kehidupan kita tidak terlepaskan dari digitalisasi. Namun demikian, tidak sedikit pula yang memanfaatkan digital untuk perkara yang dilarang agama hingga membawa kerugian dan membahayakan.


Seperti terjadinya judi online, belum bagi bentuk-bentuk pemanfaatan data orang lain untuk peminjaman uang maupun sesuatu tanpa sepengetahuan pemilik data, hingga akhirnya berujung pada penipuan. 


Selain hal tersebut di atas, sangat banyak kejahatan dilakukan oleh orang mukallaf demi mengikuti hawa nafsunya. Untuk itu perlu adanya formulasi yang mengatur perkara-perkara baru yang dihadapi oleh generasi digital. 


Sebagaimana tujuan hukum Islam adalah untuk mengambil manfaat dan menjauhkan kemudharatan. Agama perlu dijaga, jiwa manusia butuh dilindungi, akal sehat manusia perlu dikontrol, nasab baik manusia perlu dipelihara, dan harga yang merupakan anugerah Allah haruslah dimanfaatkan pada perkara-perkara yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. 


Agama yang merupakan petunjuk dan nasihat bagi manusia, harus benar-benar dipedomani, sebagaimana prinsip syara’ bahwa agama adalah meniadakan beban pada hambanya. Karena agama hadir untuk memudahkan dan bukan untuk menyulitkan manusia, dan manusia adalah makhluk lemah yang Allah sendiri tidak akan memberikan beban kepada hamba-Nya kecuali sesuai batas kemampuannya. 


Selain itu, agama Islam memberikan keringanan pada aturan, karena syari'ah Islam hadir bukan di ruang yang kosong, melainkan sebuah aturan yang ada tetap dipelihara selama bermanfaat dan perkara atau aturan baru adalah jalan yang terbaik. Selain itu, juga agama atau ajarannya datang secara berangsur-angsur, hal ini menunjukkan bahwa agama dan norma yang ada dalam agama sangatlah dinamis dan progresif. Wallahualam.


Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung
 


Opini Terbaru