Ini Penjelasan Kemenag Lampung tentang Regulasi Pendirian Rumah Ibadah
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:48 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kemenag Lampung)
Muhammad Faizin
Penulis
Bandarlampung, NU Online Lampung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak masyarakat untuk berimbang dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam menjalankan aktivitas ibadah sehari-hari. Menjadi hak setiap umat beragama memiliki tempat ibadah untuk mengamalkan keyakinannya.
Puji mengatakan bahwa pendirian rumah ibadah menjadi masalah di masyarakat karena menyangkut hak dasar. Semua umat beragama harus bisa dijamin oleh konstitusi untuk bisa menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya.
“Namun dalam rangka menjalankan hak itu tentu Pemerintah perlu hadir menjamin bahwa ketika umat beragama menjalankan haknya tidak mengganggu hak-hak umat yang lain,” katanya dalam wawancara dengan TVRI yang disiarkan pada Kamis (2/3/2023).
Ia pun menjelaskan regulasi dan poin-poin penting yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 tahun 2006 khususnya Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
“Setiap pendirian rumah ibadah itu harus mendapat izin. Izin itu yang mengeluarkan nantinya itu adalah pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.
Dasar dikeluarkannya izin rumah ibadah tersebut dari pemerintah daerah karena menurutnya, hal ini terkait dengan ketertiban umum. Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada 90 jamaah atau umat yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut. Dan juga lanjutnya, harus mendapat persetujuan dari 60 warga di sekitar.
Terkait dengan hal ini jelasnya, fungsi Kementerian Agama adalah memberi rekomendasi bersama dengan FKUB kabupaten/kota yang menjadi dasar pemerintah daerah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
“Jadi ketika IMB untuk tempat ibadah sudah keluar, maka nanti bupati atau walikota memberi keputusan paling lambat 90 hari setelah permohonan pendirian rumah ibadah,” jelasnya.
Sementara dalam PBM tersebut, terkait dengan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadah harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi pertama, laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung .
Kedua, pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang meliputi: a) izin tertulis pemilik bangunan; b) rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; c) pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan d) pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
“Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 1 dalam PBM tersebut.
Dalam Pasal 20 disebutkan, penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Terpopuler
1
Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan bagi Riyas, Ini Tanggapan Polda Lampung
2
Ini Dalil dan Tata Cara Shalat Sunnah Wudhu
3
Doa Agar Dipermudah Mengerjakan Soal Ujian Semester
4
Pj Gubernur Lampung Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie
5
2.032 Peserta Ikuti Seleksi PPPK, Kepala Kemenag Lampung: Jaga Integritas Selama Proses Seleksi
6
Merangkul Kesetaraan, Menguatkan Persaudaraan: Refleksi Hari Disabilitas Internasional
Terkini
Lihat Semua