• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Penggunaan Masjid untuk Tujuan Politik Nodai Citra Suci Tempat Ibadah

Penggunaan Masjid untuk Tujuan Politik Nodai Citra Suci Tempat Ibadah
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Lampung)
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Lampung)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Menjelang perhelatan Pemilihan Umum 2024, aroma kontestasi partai politik untuk menggaet suara pemilih semakin terasa. Berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi online dan offline ke masyarakat sampai dengan melakukan upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatifnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.


Terkait dengan penggunaan politik identitas ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengingatkan agar masyarakat khususnya para insan-insan politik untuk menjalankan politik yang santun politik kebangsaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kita mewujudkan Indonesia yang adil sejahtera sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 45.


Ia mengingatkan para politisi untuk tidak memainkan politik identitas apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis Pemilu 2024. Memanfaatkan masjid untuk politik identitas tegasnya merupakan sesuatu yang memprihatinkan.


“Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada pemilu 2019 yang lalu sudah cukup melelahkan kita dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” kata pria yang juga Bendahara Umum MUI Lampung ini, Selasa (14/2/2023).


Ia mengingatkan kembali bahwa masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.


“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” katanya.


Hal serupa juga pernah ditegaskan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat. Bahkan, membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.


“Bahkan ada yang licik dengan mengusung isu atau simbol keagamaan. Ini harus kita waspadai bersama karena sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa,” ujar Menag.


Gus Yaqut mengatakan, bangsa Indonesia dibangun di atas perjuangan berat para pendiri untuk menyatukan berbagai perbedaan yang ada seperti agama, suku, ras, golongan, bahasa, dan lain sebagainya. Persatuan yang telah terbina kuat hingga saat ini sudah seharusnya terus dirawat dan dijaga karena Indonesia terbukti menjadi rumah bersama.


Larangan Kampanye di Masjid

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.


"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian bunyi pasal tersebut.


Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.


Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.


Editor:

Warta Terbaru