• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Gunakan Gedung sebagai Rumah Ibadat Sementara? Ini Aturan dan Mekanismenya

Gunakan Gedung sebagai Rumah Ibadat Sementara? Ini Aturan dan Mekanismenya
Gunakan Gedung sebagai Rumah Ibadat Sementara? Ini Aturan dan Mekanismenya
Gunakan Gedung sebagai Rumah Ibadat Sementara? Ini Aturan dan Mekanismenya

Bandarlampung, NU Online Lampung
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengatur mekanisme pendirian rumah ibadat termasuk tata cara perizinan sementara pemanfaatan gedung sebagai rumah ibadat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.


Untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadat harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi pertama, laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung .


Kedua, pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang meliputi: a) izin tertulis pemilik bangunan; b) rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; c) pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan d) pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.


“Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 1 dalam Perber tersebut.


Dalam Pasal 20 disebutkan, penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun.


Pendirian Rumah Ibadat

Sementara pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.


Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus meliputi :

a.  daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.  dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.  rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d.  rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.


Jika dukungan masyarakat tidak mencapai 60 orang, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.
 

Terkait dengan rumah ibadat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah ini.


"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," ungkapnya, Senin (20/2/2023).


Editor:

Warta Terbaru