• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

BPJPH Bentuk Tim Akreditasi LPH untuk Dorong Akselerasi Layanan Halal

BPJPH Bentuk Tim Akreditasi LPH untuk Dorong Akselerasi Layanan Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham

Jakarta, NU Online Lampung
Upaya percepatan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Salah satunya dengan membentuk dan menetapkan tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 


Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan,  pembentukan tim akreditasi LPH merupakan bagian dari upaya serius BPJPH dalam melakukan akselerasi layanan sertifikasi halal sebagai core business layanan BPJPH kepada pelaku usaha dan masyarakat.


"Pembentukan tim akreditasi LPH ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mengakselerasi layanan halal BPJPH," kata Aqil Irham di Jakarta, Jum'at (31/1/2021).


Lebih lanjut, dia mengatakan, pembentukan tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 


Pasal 27 PP tersebut menyatakan bahwa akreditasi LPH dilaksanakan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH selain menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria akreditasi LPH, juga membentuk tim akreditasi LPH.


Penetapan tim akreditasi LPH, katanya, juga merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Pasal 1 PMA tersebut menyatakan,  Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

 
Sedangkan Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. 


Objek sasaran Akreditasi LPH adalah lingkup kegiatan LPH yang meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.


"Tim ini bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH, dan memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan akreditasi LPH kepada BPJPH," ungkap Aqil Irham.


Aqil menjelaskan, tim Akreditasi LPH berasal dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.


Tim itu terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. 

Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua merangkap anggota, dan sekretaris merangkap anggota.  Dewan Pelaksana terdiri atas ketua merangkap anggota dan para anggota.  Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan unsur sekretariat.


"Keberadaan tim akreditasi LPH ini sangat krusial dalam memastikan terlaksananya akreditasi LPH dengan baik sesuai amanat regulasi. BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak lagi LPH di tanah air, untuk mendorong akselerasi pelaksanaan mandatori sertifikasi halal kita. Saat ini telah ada 24 LPH yang masih dalam waiting list untuk dilakukan akreditasi," paparnya. (*) 


Warta Terbaru