• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

Semua Produk Ini Harus Sudah Bersertifikat Halal Pada 17 Oktober 2024

Semua Produk Ini Harus Sudah Bersertifikat Halal Pada 17 Oktober 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kemenag)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kemenag)

Bandarlampung, NU Online Lampung

Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.


Terkait kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).


“Program ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,” katanya, Senin (27/2/2023).


Puji menjelaskan bahwa program SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka.


Ia berharap, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal. Pasalnya, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi.


Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha Anda,” ajaknya.


Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Puji optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.


“Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” ungkapnya.


Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung H Marwansyah menjelaskan bahwa untuk menyukseskan program sertifikasi halal ini, Kanwil Kemenag Lampung terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait.


Pihaknya akan menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.


Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit 3 (tiga) pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.


Editor:

Warta Terbaru