• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

Menag Keluarkan Instruksi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, Ini Ketentuannya

Menag Keluarkan Instruksi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, Ini Ketentuannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.


Dalam instruksi tertanggal tanggal 8 Februari 2023 ini dijelaskan secara rinci ketentuan sertifikasi halal produk dan kantin yang terdiri dari dua jenis yakni pertama, Sertifikasi Halal Produk melalui jalur pernyataan halal Pelaku Usaha (self declare) dan jalur reguler dan kedua, Sertifikasi Halal Kantin.


Untuk persyaratan jenis pertama, pengajuan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif yang meliputi: surat permohonan; formulir pendaftaran; Nomor Induk Berusaha (NIB); dokumen Penyelia Halal terdiri atas :a) kartu tanda penduduk; b) keputusan penetapan Penyelia; c) daftar riwayat hidup/ Curriculum Vitae (CV); dan d) sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self declare apabila ada).


Persyaratan lain yang harus disiapkan adalah daftar nama produk dan bahan yang digunakan; dokumen proses pengolahan produk; dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH); dan dokumen lainnya seperti dokumen izin edar dari instansi terkait (apabila ada).


Pelaku Usaha dengan mekanisme pernyataan halal/ self declare (biaya nol rupiah/gratis) mengajukan permohonan sertifikat halal dengan menyampaikan pernyataan halal secara mandiri (self declare) setelah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LPSH) melalui Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang sudah teregistrasi di BPJPH secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple store dan/atau melalui website https://ptsp.halal.go.id


Selanjutnya, dokumen persyaratan ini diinput secara sistem melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps.


“Pelaku Usaha dengan mekanisme reguler (biaya dibebankan kepada Pelaku Usaha atau difasilitasi pihak lain) mengajukan permohonan sertifIkat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps,” tulis instruksi tersebut tentang Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal.


Sementara untuk prosedur sertifikasi halal kantin, pendaftar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum meliputi:

  1. sebagian besar area lokasi/ area dialokasikan untuk Pelaku Usaha yang menghasilkan produk kuliner halal;
  2. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses produk makanan dan minuman halal;
  3. tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal;
  4. lokasi untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari peternakan babi atau area penyembelihan babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya kurang lebih 3 km (tiga kilo meter) dari peternakan babi;
  5. tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan SJPH;
  6. lantai rata dan mudah dibersihkan;
  7. pencahayaan alam maupun buatan yang cukup untuk aktifitas para pekerja maupun untuk pengunjung;
  8. ventilasi harus diatur supaya bisa mengatur pergerakan udara, sinar matahari, serta dapat menghilangkan bau, debu, dan asap; dan
  9.  fasilitas sanitasi: a) tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun cuci tangan, dan bak penampungan; b) kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik seperti tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, serta jumlah mencukupi untuk kegiatan kantin; c) tempat mencuci peralatan bagi pengelola dan Pelaku Usaha; dan d) air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya disertai dengan sistem pembuangan air limbah yang baik serta saluran sebaiknya terbuat dari bahan kedap air dan dibuat dalam sistem tertutup.


Adapun persyaratan khusus meliputi:

  1. memiliki NIB atau dokumen legalitas pengelolaan usaha bagi kantin/sentra pangan jajanan halal yang dikelola oleh pemerintah yang dibuktikan dengan salinan keputusan pendirian usaha atau susunan kepengurusan pengelolaan kantin/sentra jajanan halal;
  2. mempunyai sumber daya manusia paling sedikit l (satu) orang Penyelia Halal (bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan keputusan tentang penetapan Penyelia Halal;
  3. pengelola memiliki komitmen untuk menjalankan usaha kantin/sentra pangan jajanan halal dengan berlandaskan pada prinsip SJPH yang dibuktikan dengan pernyataan komitmen pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal;
  4. memiliki daftar produk yang telah memiliki sertifikat halal yang dibuktikan dengan dokumen daftar produk dan nomor sertifikat halal yang ditandatangani oleh pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal; dan
  5. pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal tidak memproduksi dan tidak memperjual belikan produk yang mengandung bahan yang diharamkan yang dibuktikan dengan pernyataan pimpinan/ pengelola kantin/ sentra pangan jajanan halal.


“Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal Pimpinan pengelola kantin mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple store dan/ atau melalui website https://ptsp.halal.go.id,” demikian ditulis dalam instruksi tersebut.


Editor:

Warta Terbaru