• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Perkuat Konsolidasi, FKUB Pringsewu Gelar Kunjungan Kerja ke FKUB Kecamatan

Perkuat Konsolidasi, FKUB Pringsewu Gelar Kunjungan Kerja ke FKUB Kecamatan
FKUB Pringsewu menggelar kunjungan kerja ke FKUB Kecamatan Pagelaran. (Foto: Dok FKUB Pringsewu)
FKUB Pringsewu menggelar kunjungan kerja ke FKUB Kecamatan Pagelaran. (Foto: Dok FKUB Pringsewu)

Pringsewu, NU Online Lampung
Untuk lebih menguatkan konsolidasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Bumi Jejama Secancanan, FKUB Pringsewu menggelar kunjungan kerja ke FKUB Kecamatan. Kunjungan tersebut diawali di Kecamatan Pagelaran dengan menggelar pertemuan di aula kecamatan setempat pada  Rabu (1/3/2023) siang.


Hadir pada kesempatan tersebut para pengurus FKUB Kabupaten Pringsewu dan FKUB Kecamatan Pagelaran dan juga stakeholder kerukunan di Pringsewu di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu H Junaidi Siradj, Perwakilan Kesbangpol Pringsewu, Camat Pagelaran dan para tokoh lintas agama setempat.


Dalam sambutannya, H Junaidi Siradj mengatakan bahwa FKUB merupakan simbol kerukunan di Kabupaten Pringsewu. Segala dinamika yang terjadi di masyarakat terkait dengan kerukunan tidak lepas dari peran FKUB yang di dalamnya berkumpul para tokoh lintas agama.


Sehingga pada kesempatan tersebut, ia berharap para tokoh agama di FKUB mampu terus memberikan pencerahan kepada umat dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyukseskan pembangunan. Pasalnya, pembangunan tidak akan dapat dilakukan dengan maksimal tanpa terwujudnya kerukunan.


Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan berbagai macam materi penguatan oleh Ketua FKUB Pringsewu KH Mahfudz Ali dan Wakil Ketua FKUB Pringsewu H Muhtasor. Dalam paparannya, KH Mahfudz Ali menegaskan bahwa fungsi dari FKUB adalah membantu pemerintah untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat. Bukan hanya di tingkat kabupaten, FKUB juga penting dibentuk di tingkat kecamatan dan desa.


“Dibentuknya FKUB di kecamatan karena dirasa penting untuk menjaga dan merawat keberagaman,” ungkapnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keragaman yang ada di tengah-tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, setiap individu walaupun berbeda keyakinan harus merawat apa yang telah diciptakan oleh Tuhan.


“Ketika kita memuliakan Tuhan, kita juga harus memuliakan ciptaan Tuhan. Oleh karenanya kebaikan semua umat beragama adalah upaya pengabdian terhadap Tuhan,” ungkapnya.


Sementara H Muhtasor dalam paparannya menjelaskan payung hukum dan peraturan yang terkait dengan kerukunan yakni PMB Nomor 8/9 tahun 2006 dan Pergub Lampung Nomor 20 tahun 2013. Dua peraturan ini menjadi petunjuk bagi FKUB dalam menjalankan tupoksinya.


Dalam peraturan tersebut dipaparkan beberapa hal penting di antaranya tentang FKUB dan sistem keorganisasiannya serta tata cara pendirian rumah ibadah. Ini penting untuk dipahami oleh para pengurus FKUB sebagai modal dalam menjalankan roda organisasi.


Dalam kesempatan tersebut diserahkan buku Risalah Harmoni Umat yang berisi tentang PMB Nomor 8/9 tahun 2006, Pergub Lampung Nomor 20 tahun 2013, dan tanya jawab tentang PMB tersebut.


Editor:

Warta Terbaru