Yudi Prayoga
Penulis
Lebah atau tawon merupakan hewan yang ada di sekitar kita, baik yang menghasilkan madu maupun tidak. Masyarakat di Indonesia kerap menjadikan hewan lebah sebagai konsumsi, terutama larvanya.
Lalu apakah hewan tersebut halal di makan bagi umat Islam?
Menjawab pertanyaan di atas, bahwa jumhur ulama empat madzhab, Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah mengharamkan lebah untuk dikonsumsi.
Keharaman tersebut, bersumber dari hadits Nabi saw melalui sayidina Abdullah bin Abbas:
Baca Juga
Apakah Halal Memakan Ikan Hiu dan Paus?
حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد.
Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332).
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, bahwa hewan yang dilarang dibunuh, maka haram untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid juz III, halaman 20:
وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ
Artinya: Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah (Ibnu Rusyd, Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, halaman 20).
Sedangkan untuk telur lebah, maka sebagian ulama menghalalkan, sebagaimana telur pada hewan-hewan yang lainnya. Akan tetapi jika sudah berubah menjadi larva maka hukumnya haram.
Baca Juga
Halalkah Mengonsumsi Hewan Keong
Mengenai hal ini, Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitab Sullamunnajat, halaman 7, menjelaskan:
ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم
Artinya: Di dalam sarang lebah terdapat beberapa tahap: awalnya berupa telur lebah, kemudian menjadi ulat dengan jiwa (hidup), lalu mati, kemudian menjadi lebah yang terbang. Maka, pada tahap pertama (telur) hukumnya halal, sedangkan pada tahap berikutnya (larva yang sudah berkembang) hukumnya haram, sebagaimana telah ditegaskan oleh sebagian ulama (Syekh Nawawi al-Bantani, Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), halaman 7).
Namun, jika larva atau entung lebah tersebut termakan bersama madu atau sarangnya, karena sangat sulitnya untuk dipisahkan, maka hukumnya halal.
Jika ada yang memakan sarang lebah kemudian ikut termakan telur atau larvanya, maka hukumnya halal. Sebagaimana ini diqiyaskan ketika seseorang memakan buah lalu tanpa sengaja ada ulat yang ikut termakan, maka hukumnya halal.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi juz IV, halaman 241:
وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ميتا يحل في الأصح لعسر تمييزه بخلاف أكله منفردا
Artinya: Demikian pula dengan ulat yang keluar dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut pendapat yang kuat karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah (Imam Ahmad Salamah, Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, halaman 241).
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengonsumsi hewan lebah atau tawon. Menurut para ulama memakan hewan tawon hukumnya haram, dan telurnya halal menurut sebagian ulama.
Sedangkan untuk larvanya hukumnya tetap haram, disamakan dengan yang dewasa. Akan tetapi, jika sulit dipisahkan dengan sarang dan madunya, maka hukumnya halal.
Terpopuler
1
Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kawasan Agrowisata
2
Menyatukan ‘Kacamata’ Guru dan Orang Tua dalam Ruang Kelas
3
Tata Cara Mandi Junub dalam Islam
4
Universitas Terbuka Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional ISCE 2025
5
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
6
Ternyata Dua Sifat Ini Bikin Allah Cinta Padamu! Kamu Punya?
Terkini
Lihat Semua