• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Opini

Kajian Fiqih Ekologi, Ciptakan Kesadaran Manusia Terhadap Alam

Kajian Fiqih Ekologi, Ciptakan Kesadaran Manusia Terhadap Alam
Dosen UIN Raden Intan Lampung, Agus Hermanto (Foto: Istimewa)
Dosen UIN Raden Intan Lampung, Agus Hermanto (Foto: Istimewa)

Sasaran utama dari fiqih ekologi adalah manusia (mukallaf), pada satu sisi manusia diciptakan sebagai hamba, dan pada sisi lainnya sebagai khalifah. 

 

Dua hal ini sejatinya sudut yang berbeda, peran sebagai hamba adalah mengabdikan diri kepada Allah sang Khaliq, dengan cara beribadah. Namun peran lain yang tidak dilupakan adalah bahwa manusia sebagai khalifah. 

 

Tugas kekhilafahan tersebut dapat diwujudkan dalam dua hal, yaitu bermuamalah pada sesama manusia dan bermuamalah kepada makhluk Allah selain manusia termasuk alam semesta.

 

Kajian fiqih ibadah dan fiqih muamalah kerap menjadi sebuah fokus dan sasaran dari fiqih sebagai aturan dan panduan.

 

Sehingga kerap dikenal dengan hablumminallah dan hablumminannas, yaitu hubungan manusia kepada Allah dalam bentuk vertikal yaitu ibadah, dan hubungan kepada sesama manusia dalam hal muamalah. 

 

Dua hal ini senantiasa berintegrasi dan interkoneksi, bahwa pengabdian hamba kepada Allah adalah ibadah dan muamalah yang dilakukan oleh hamba kepada sesamanya juga merupakan ibadah jika adanya nilai kemaslahatan. 

 

Namun sayangnya memang tidak banyak atau bahkan miskin kajian tentang hubungan manusia dan alam semesta yang merupakan dua sisi, yaitu pada sisi lain sebagai ruang dan wadah bagi segala kehidupan yang ada.

 

Tetapi pada sisi lainnya adalah makhluk itu sendiri yang secara langsung atau tidak langsung selalu berinteraksi dan bersanding kepada manusia. 

 

Maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana perilaku manusia dalam bentuk interaksi kepada sesama makhluk hidup dan benda mati yang ada di lingkungan kita juga yang membawa maslahat merupakan nilai ibadah.

 

Fenomena nyata yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa jumlah penduduk di muka bumi ini semakin bertambah, dengan begitu maka tuntutan untuk mempertahankan hidup menjadi keras dijalaninya. 

 

Otak manusia yang merupakan anugerah besar dari Allah swt merupakan aktor utama yang merekayasa dan mengendalikan pola hidup dan kehidupan di alam raya.

 

Sehingga menyebabkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan kian berkembang, namun di sisi lain juga revolusi Industri yang kian hari tak terbendung juga tidak serta merta dapat kita abaikan.

 

Hal ini membutuhkan progres dan pemikiran keras bagi pada cendekiawan, ilmuan, akademisi, dan bahkan agamawan untuk memformulasikan gagasan-gagasan yang membangun dan merawat lingkungan.

 

Tidak pada wilayah data dan analisa data, yaitu pengkaji tentang fenomena alam dari dampak globalisasi, melainkan upaya untuk mengatasi adalah andil besar dari sebuah pemikiran itu.

 

Hadirnya fiqih ekologi bukan berbincang pada fenomena alam semata, melainkan adalah pendudukan peran manusia sebagai aktor atas rusaknya alam adalah objek utamanya. 

 

Sedangkan yang ingin dibangun dari manusia sebagai objek utama dari fiqih ekologi adalah bagaimana dapat menjadikan kesadaran manusia terhadap alam.

 

Pemanfaatan sumberdaya alam yang benar dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, serta persoalan lain yang berkaitan tentang kelestarian alam yang berkelanjutan.

 

Problemnya adalah bahwa pada masa lalu para ulama tidak atau belum merumuskan fiqih ekologi, karena alam dan lingkungan pada saat itu belum meminta tolong untuk dirawatnya, sehingga tidak menjadi tantangan tersendiri dalam kajian fiqih.

 

Akan tetapi pada saat ini, alam mulai berteriak memanggil, buku menangis, udara meratap dan air bergejolak. Sehingga tidak ada hal yang lebih penting kecuali menggiring arus utama fiqih ekologi sebagai media menjembatani hubungan manusia dan alam.

 

Risikonya jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka akan banyak dampak-dampak mudharat dan kerusakan yang akan terjadi di lingkungan kita, sebagai refleksi atas firman Allah dalam surat al-Rum ayat 41. 

 

Bahwa Allah tunjukkan bukti kerusakan itu kepada manusia sebagai aktor kerusakan alam, agar ia kembali. Sebagaimana perspektif maqasid al-syariah dalam konteks hukum.

 

جلب المصالح ولدفع المفاسد

 

Artinya: Mengambil kemaslahatan dan menjauhkan kemudharatan

 

Syariat yang diturunkan sebagai tatanan hidup agar manusia senantiasa selamat dunia akhirat, maka syari’ah senantiasa memberikan standar terhadap sebuah kejadian berupa hal yang primer, sekunder dan tersier.

 

Adapun hal yang bersifat sekunder mencakup pada menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab, dan menjaga harta. Dalam konteks menjaga dan merawat ekologi, bahwa memelihara lingkungan dan larangan merusak adalah ajaran agama.

 

Sedangkan jika manusia melanggarnya akan mengancam pada jiwa manusia sendiri, dan secara logika dan akal sehat manusia sebagai mukallaf, bahwa merusak dan menyakiti adalah tindakan yang bertentangan dengan akal sehat.

 

Serta dampak dari kerusakan alam tersebut juga akan mengancam keberlangsungan hidup yaitu keturunan, sedangkan tersebut jika terjadi, maka akan banyak yang dirugikan, baik negara, masyarakat maupun pribadi. 

 

Untuk itu, merawat lingkungan menjadi wajib dan bernilai pahala di sisi Allah, sedangkan merusak alam merupakan dosa dihadapan Allah swt. Wallahua’lam.

 

Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung


Opini Terbaru