• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 19 Maret 2024

Kiai Menjawab

Membicarakan Perceraian Artis dan Pejabat Korup, Apakah Termasuk Ghibah?

Membicarakan Perceraian Artis dan Pejabat Korup, Apakah Termasuk Ghibah?
Ilustrasi ghibah
Ilustrasi ghibah

Assalamualaikum, pengasuh kanal Kiai Menjawab NU Online Lampung

Akhir-akhir ini banyak sekali berita-berita yang menjadi perhatian masyarakat, baik berita hiburan, politik, maupun hukum. 

 

Bila kita membahas berita-berita tersebut, misal perceraian dan KDRT yang menimpa para artis, pemerintah yang terkesan tidak berpihak pada rakyat, kasus hukum yang menimpa para pejabat negara karena korupsi atau terlibat kasus kriminal lainnya, apakah itu termasuk ghibah? Mohon penjelasan tentang ghibah itu sendiri.

 

Andri, Lampung Selatan

 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kita harus tau terlebih dahulu apa itu ghibah, Rasulullah saw bersabda: Ghibah ialah bila engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya.


Dalam kitab Tanbihul Ghafilin, ada tiga gunjingan yang tidak dianggap gunjingan, yaitu:
1. Menggunjing penguasa yang jahat
2. Menggunjing orang fasik yang suka berbuat maksiat di depan umum 3.Menggunjing orang yang melakukan bid'ah jika yang disebutkan itu perbuatan dan mazhabnya, namun jika yang disebutkan itu cacat tubuhnya, maka itu termasuk menggunjing.

 

Jadi pertanyaan saudara itu sudah terjawab di point 2 dan 3, maka jika membahas berita-berita tentang pejabat korupsi, seorang yang melakukan KDRT dan lain-lain itu tidak dianggap gunjingan, sebab untuk memberikan pelajaran dan hikmah-hikmah kepada orang lain seperti para pembaca, penonton dan sebagainya bahwa hal itu tidak dibenarkan.

 

Tapi perlu diingat juga bahwa Allah swt menyebutkan celaan atas ghibah dalam kitab-Nya dan menyerupakan pelakunya dengan pemakan daging bangkai. Allah swt berfirman: Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, apakah salah seorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya (AlHujarat : 12).

 

Masih dalam kitab Tanbihul Ghafilin, menggunjing itu bisa termasuk ke dalam 4 perbuatan, yaitu:
1. Perbuatan kufur
2. Perbuatan nifak
3. Perbuatan maksiat
4. Perbuatan mubah yang justru mendatangkan pahala.


Menggunjing yang merupakan perbuatan kufur adalah apabila ada seseorang menggunjing saudaranya sesama muslim lalu diperingatkan agar jangan menggunjing tetapi ia malah menjawab: Ini bukan menggunjing, saya berkata apa adanya.

 

Sikap seperti itu berarti telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah swt, dan barangsiapa yg menghalalkan apa yg diharamkan oleh Allah, maka ia menjadi kafir.

 

Menggunjing yang perbuatan nifak adalah apabila seseorang menggunjing orang lain tanpa menyebutkan namanya, padahal sebenernya yang diajak bicara mengetahui orang yang dimaksud, dengan merasa bahwa diri orang yang menggunjing baik dan bersih. Sikap seperti ini menyebabkan orang munafik.

 

Menggunjing  yang merupakan perbuatan maksiat adalah apabila sesorang menggunjing orang lain dengan menyebutkan namanya dan memang orang yg di gunjing itu berbuat maksiat. Perbuatan seperti itu termasuk perbuatan maksiat dan orang yg menggunjing itu harus segera bertaubat.

 

Menggunjing yang merupakan perbuatan mubah yang justru mendatangkan pahala adalah menggunjing orang fasik atau orang yg mengerjakan bid'ah yang perbuatannya diketahui umum dengan maksud agar perbuatan maksiat atau bid'ahnya itu dijauhi ornag banyak.

 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:

اذكرو االفاجر بما فيه لكي يحذروه الناس.

Artinya: sebutkanlah apa yang dikerjakan oleh orang jahat agar orang-orang menjauhinya.

Demikian, waallahu'alam bishawab. Semoga kita semua selalu dibimbing oleh Allah swt agar tidak termasuk orang-orang yang tidak di ridhai-Nya, Aam


Ustadzah Yulia Ulfah, S.Pd
Alumni Ashidiqiyah Islamic College Jakarta


Kiai Menjawab Terbaru