• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syiar

Jangan Tunda  Membayar Utang, Karena Itu Bentuk Kezaliman

Jangan Tunda  Membayar Utang, Karena Itu Bentuk Kezaliman
ilustrasi hutang
ilustrasi hutang

Sering kita mendengar keluhan seseorang akan susahnya menagih utang. Atau pernyataan yang menyebutkan, orang yang ditagih utang lebih galak dari yang memberi utangan.

 

Padahal teman atau kerabat yang memberi pinjaman uang (utangan) itu atas dasar   belas kasih sayang atau rasa ingin menolong. Sehingga utang yang awalnya dilandasi niat baik, justru menjadi sarana merusak hubungan sosial.

 

Salah satu hadits menyatakan: 

 

  فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

 

Artinya:  Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang) (HR. Bukhari).   

 

Dilansir dari Menunda Bayar Utang padahal Mampu adalah Kezaliman, disebutkan bahwa syariat memberikan ketentuan bahwa ketika seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan utang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar utangnya kepada orang yang memberinya utang. Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain. 

 

Rasulullah  saw menjelaskan dalam haditsnya:


   مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

 

Artinya: Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman (HR Bukhari).

 

Menurut para ulama ahli hadits, makna riwayat di atas mengarah pada ketentuan haramnya menunda utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar. Berbeda ketika seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka ia tidak tergolong dalam cakupan hadits di atas.

 

Dalam hal ini, Syekh Badruddin al-‘Aini menjelaskan: 

 

  لأن المعنى أنه يحرم على الغني القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه بخلاف العاجز

 

Artinya: Makna hadits di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar) (Syekh Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori, juz 18, halaman 325).

 

Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar utangnya, tapi memiliki kendala (udzur) untuk menyerahkan uang tersebut, seperti karena uangnya tidak berada di tempat, atau halangan lain yang tak memungkinkan ia membayar segera. 

 

Dalam kodisi demikian, ia tidak berdosa tapi tetap berkewajiban membayar utangnya tatkala sudah mampu untuk menyerahkan uangnya. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim:

 

فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان  

 

Artinya:  Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya bagi orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, halaman 227).

 

Ketentuan di atas juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang telah memiliki uang yang cukup untuk membayar utang dan mampu untuk menyerahkan uangnya pada orang yang memberinya utang, tapi masa waktu utangnya belum jatuh tempo. Maka dalam keadaan demikian, ia diperkenankan untuk mengakhirkan pembayaran utangnya sampai batas waktu pembayaran yang telah disepakati. Sebab dalam hal ini orang yang memberi utang telah rela jika pembayarannya tidak langsung dibayar tatkala ia mampu, selama tidak melewati batas pembayaran yang telah ditentukan.   

 

Namun jika ternyata pada saat waktu jatuh tempo pembayaran ternyata ia tidak dapat membayar utangnya, karena adanya suatu hal, padahal sebelumnya ia berada dalam keadaan yang mampu, maka dalam hal ini ia dianggap teledor dan termasuk bagian dari orang zalim seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas.  

 

Apakah orang yang menunda utang itu masuk kategori orang fasik? Menurut mazhab Maliki, iya, meskipun hanya dilakukan satu kali. Sebab, dalam pandangan mazhab ini, menunda utang termasuk dosa besar.

 

Menurut mazhab Syafi’i, label fasik itu berlaku ketika perbuatan haram itu dilakukan berulang-ulang. Hal ini seperti dijelaskan dalam lanjutan referensi di atas: 

 

  وقد اختلف أصحاب مالك وغيرهم في أن المماطل هل يفسق وترد شهادته بمطلة مرة واحدة أم لا ترد شهادته حتى يتكرر ذلك منه ويصير عادة ومقتضى مذهبنا اشتراط التكرار

 

Artinya: Ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasik dan tertolak kesaksiannya (di majelis hakim) dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaannya. Berdasarkan analisis dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang (dalam melabeli fasik pada orang yang menunda membayar utang) (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, halaman  227).  

 

Walhasil, menunda membayar utang tatkala mampu adalah perbuatan yang diharamkan, sebab merupakan bentuk menzalimi hak yang mestinya segera diterima oleh orang yang memberi utang. Kecuali ia masih belum mampu untuk membayar atau memang terdapat kesepakatan agar utang diserahkan pada waktu tertentu.   

 

Harus diingat bahwa utang-piutang termasuk haqqul adami (urusan hak sesama manusia). Artinya, dosa yang tertoreh tak serta merta terhapus hanya dengan beristighfar kepada Allah--tanpa lebih dulu menyelesaikan apa yang menjadi hak orang lain.

 

Dalam utang tersimpan tanggung jawab, dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah membayarnya segera tatkala sudah mampu. Semoga kita terhindar dari perbiatan zalim. Wallahu a’lam


Syiar Terbaru