• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Ini Arahan PBNU Terkait Pelaksanaan Konferwil XI PWNU Lampung

Ini Arahan PBNU Terkait Pelaksanaan Konferwil XI PWNU Lampung
Ketua Umum PBNU KH yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PBNU KH yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. (Foto: Istimewa)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung berencana menggelar forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama di Lampung yakni Konferensi Wilayah XI. 


Terkait dengan kegiatan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan arahan melalui surat resmi nomor 587/PB.03/A.I.03.44/99/03/2023 tertanggal 16 Sya’ban 1444 H/ 09 Maret 2023 M Perihal Arahan Terkait Pelaksanaan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.


Surat yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. Surat tersebut juga ditembuskan langsung kepada Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Lampung.


Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan konferensi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan maka masuk dalam kategori ilegal. 
 

“Segala bentuk kegiatan terkait penyelenggaraan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku adalah ilegal,” tegas Ketum PBNU dalam surat tersebut.


“dan berakibat tidak sahnya pelaksanaan Konferensi dan seluruh hasilnya,” imbuhnya.


Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut adalah terkait dengan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1/XIl/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama, penyelenggaraan Konferensi Wilayah, dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa. Pedoman bisa diunduh di sini.


Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama menyampaikan surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris sesuai tingkat kepengurusan. Surat tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Konferensi.


“Bahwa sampai dengan awal Maret 2023, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum menerima surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung beserta dokumen terkait penetapan tanggal dan tempat pelaksanaan Konferensi,” demikian bunyi poin 2 surat tersebut.


Oleh karenanya, PBNU mengarahkan agar tahapan penyelenggaraan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung yang sedang berjalan agar dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku.


Surat arahan PBNU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait dinamika menjelang pelaksanaan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.


Editor:

Warta Terbaru