Yudi Prayoga
Penulis
Hari Pencegahan Tenggelam Sedunia diperingati setiap tanggal 25 Juli. Hari tersebut dijadikan untuk mengingatkan bahwa banyak orang yang tenggelam, bahkan bisa meninggal lantaran rasa panik saat berada di air.
Dari beberapa sumber artikel yang tersebar di dunia maya, salah satunya World Health Organization (WHO) mengemukanan bahwa, orang yang tenggelam di seluruh dunia setiap tahun diperkirakan mencapai 236.000 kasus. Ini merupakan salah satu penyebab utama kematian secara global bagi anak-anak dan remaja berusia 1-24 tahun.
Hal itulah yang mendasari WHO mempelopori tentang pentingnya pendidikan renang untuk setiap orang. Bahkan, diharapkan juga dapat dipelajari dari usia anak-anak. Selain itu, juga mengusulkan langkah-langkah penyelamatan jiwa untuk mencegah dan mengurangi korban tenggelam.
Baca Juga
Hukum Permainan Catur dalam Islam
Dalam agama Islam, manusia yang wafat karena tenggelam termasuk wafat yang mulia, karena dihukumi mati syahid. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟) قَالُوا: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ "
Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah saw bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid (HR An-Nasa`i).
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw mengatakan sabda serupa dengan hadits riwayat di atas. Hanya saja pada riwayat ini, Rasulullah saw memasukkan korban reruntuhan benda-benda berat sebagai orang yang mencapai derajat syahid.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang kena tha’un (wabah), orang yang mati karena sakit perut, korban tenggelam, korban yang tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, ada juga redaksi hadits yang menyatakan bahwa wafat ketika tenggelam merupakan mati syahid. Hal ini diterangkan dalam Hadits Nabi berikut.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم؟ قالوا : يا رسول الله، من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا رسول الله؟ قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد، ومن مات في سبيل الله فهو شهيد، ومن مات في الطاعون فهو شهيد، ومن مات في البطن فهو شهيد، والغريق شهيد رواه مسلم
Artinya: Rasulullah saw menguji sahabatnya dengan pertanyaan: Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?. Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah, jawab mereka. Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid. Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul? Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang meninggal di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid, jawab Nabi Muhammad saw (HR Muslim).
Bahkan, menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu diterangkan, bahwa orang yang meninggal karena tenggelam, ini tergolong syahid akhirat.
شهيد في حكم الآخرة فقط: كالمقتول ظلماً من غير قتال، والمبطون إذا مات بالبطن، والمطعون إذا مات بالطاعون، والغريق إذا مات بالغرق، والغريب إذا مات بالغربة، وطالب العلم إذا مات على طلبه، أو مات عشقاً أو بالطلق أو بدار الحرب أو نحو ذلك
Artinya: Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.
Hal serupa juga disampaikan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihâyatuz Zain. Menurutnya, orang meninggal akibat tenggelam juga dihukumi mati syahid.
أما الشَّهِيد فَهُوَ ثَلَاثَة أَقسَام لِأَنَّهُ إِمَّا شَهِيد الْآخِرَة فَقَط فَهُوَ كَغَيْر الشَّهِيد وَذَلِكَ كالمبطون وَهُوَ من قَتله بَطْنه بالاستسقاء أَي اجْتِمَاع مَاء أصفر فِيهِ أَو بالإسهال والغريق وَإِن عصي فِي الْغَرق بِنَحْوِ شرب خمر دون الغريق بسير سفينة فِي وَقت هيجان الرّيح فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيد الخ
Artinya: Syahid itu terbagi menjadi tiga, adakalanya syahid akhirat saja, maka ia seperti orang yang tidak syahid. Yang demikian seperti orang yang sakit perut, yaitu orang yang mati karena sakit perut, baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab diare, dan orang yang tenggelam, meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat, dengan meminum miras misalnya, bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu di saat angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid (sebab ada unsur bunuh diri) dan seterusnya.
Demikian juga diterangkan Syekh Abu Bakar Syatha’ Dimyathi, orang yang tenggelam, sekalipun dalam keadaan maksiat. Hal ini ia tuliskan dalam kitabnya yang berjudul I’anatut Thalibin ‘ala Halli Alfadhi Fathil Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain.
والميت غريقا وإن عصى بركوب البحر، والميت هديما
Artinya: Orang yang meninggal karena tenggelam, meski ia dalam keaadaan maksiat, dan orang yang meninggal karena tertimpa sesuatu.
Dari beberapa redaksi di atas sangat jelas, bahwa orang yang meninggal karena tenggelam dikategorikan sebagai mati syahid. Bahkan sekalipun ia dalam keadaan bermaksiat. Wallahu’alam.
(Yudi Prayoga)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jelang Akhir Ramadhan, Mari Mengevaluasi Ibadah Puasa Kita
2
Berapa Zakat Fitrah Tahun 2025 yang Harus Dikeluarkan?
3
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
4
Panduan Lengkap Shalat Jamak Qashar Bagi Pemudik Lebaran
5
GP Ansor dan Banser Tanjung Sari Perkuat Soliditas Lewat Kajian Ramadhan dan Diskusi Organisasi
6
Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Dizakati
Terkini
Lihat Semua