• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 19 Mei 2024

Syiar

NU Bakal Kupas Hukum Cryptocurrancy dan Carbon Tax di Munas dan Konbes 2021

NU Bakal Kupas Hukum Cryptocurrancy dan Carbon Tax di Munas dan Konbes 2021
foto ilustrasi net
foto ilustrasi net

Bandar Lampung, NU Online

 

Modernisasi dan perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai fenomena baru yang belum memiliki pembahasan hukum Islam yang jelas. Beberapa di antaranya ialah, cryptocurrency dan carbon tax/carbon trading yang saat ini sedang naik daun, serta ramai dikampanyekan oleh beberapa StartUp seperti BUMooN.io, Wastelab, Sampangan, dan Gojek.

 

 

Menanggapi fenomena tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia akan menjawab dan mengungkapkan dasar hukum yang tepat, melalui ijtihad para ulama dalam kegiatan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 pada Sabtu dan Minggu (25-26/09/2021). Selain itu, NU juga akan mengungkap nilai positif dan efek samping yang akan dirasakan oleh masyarakat atas munculnya aktivitas ini.

 

Rais Syurian PBNU Ahmad Ishomuddin mengatakan, Nahdlatul Ulama (NU) secara khusus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai untung rugi dan halal haram dalam cryptocurrency. Sebab, ketertarikan masyarakat terhadap cryptocurrency yang semakin tinggi tentu membutuhkan sebuah pembahasan hukum yang jelas, sehingga dapat membedakan antara yang haram dan halal dalam transaksinya.

 

“Karena banyak yang tertarik (cryptocurrency), makanya harus dijawab pertanyaan-pertanyaannya,” ucap Gus Ishom, sapaan akrabnya- dalam konferensi pers Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (23/09/2021).

 

Selain itu, Gus Ishom juga menjelaskan, pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 ini juga akan dibahas mengenai rencana pemerintah Republik Indonesia yang akan menerapakan pajak karbon atau carbon tax/carbon trading pada perusahaan. Rencana tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP.

 

Seirama dengan pembahasan cryptocurrency, NU juga akan memberikan pembahasan mengenai pertimbangan untung ruginya perusahaan, apabila Rencana Undang-Undang ini benar-benar disahkan oleh pemerintah. Sebab, hal ini berkaitan dengan efek pandemi yang cukup besar dalam mengurangi pendapatan perusahaan. Lebih lanjut dari itu, NU juga akan memberikan pembahasan dasar hukum Islam dalam transaksi tersebut.

 

“Kita mengetahui sedang ada tarik menarik yang kuat antara pemerintah yang ingin menerapkan pajak karbon, sementara para pengusaha merasa keberatan dengan usulan pemerintah ini,” lanjut Gus Ishom.

 

Selanjutnya, ia menjelaskan pada akhir kegiatan nanti, NU akan menyerahkan hasil pembahasan ini kepada DPR RI yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ia juga berharap pemerintah dapat mendengarkan usulan para ulama.

 

“Mudah-mudahan nanti DPR RI mau mendengarkan apa saja usulan-usulan para ulama dari Rais Syuriah se-Indonesia” katanya. (M. Ulil Hidayat)

 


Editor:

Syiar Terbaru