DPRD Lampung Dorong Way Terusan SP.1 dan SP.2 Jadi Desa Definitif
Rabu, 9 Juli 2025 | 05:52 WIB
Ukhti
Penulis
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris menyampaikan terdapat aspirasi dari masyarakat eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan SP. 1 dan SP.2 yang masuk ke Bandar Mataram meminta agar menjadi desa definitif.
“Secara persyaratan luas lahan, jumlah penduduk, sarana prasarana di sana sudah ada sekolah, masjid, lapangan bola, dan sarana prasarana lainnya yang menurut persyaratan administratif sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” ujar Munir, Selasa (8/7/2025).
Munir melanjutkan, pada 8 November 2023 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengeluarkan surat tanggapan Transmigrasi Way Terusan yang ditujukan ke Bupati Lampung Tengah.
“Inti dari surat itu, salah satunya adalah mengingat lahan pada wilayah Way Terusan SP.1 dan SP.2 sudah tidak bermasalah, maka peningkatan status menjadi desa definitif dapat direkomendasikan,” paparnya.
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini meminta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk segera berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri serta ke instansi dan stakeholder yang lainnya agar proses Way Terusan SP.1 dan SP.2 serta SP.3 dapat diproses menjadi desa definitif.
“Ini kan sudah puluhan tahun dari 97 hingga hari ini, mereka belum mendapatkan kemerdekaannya. SP.1 dan SP.2 masuk dalam kawasan Sweet Indo Lampung yang merupakan anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC),” ungkapnya.
Ia juga meminta PT SGC untuk bisa merelakan unit pemukiman transmigrasi SP.1 dan SP.2 serta SP.3 dapat dilepas sebagai desa definitif.
“Nanti akan saya sampaikan kepada Pimpinan DPRD, Gubernur Lampung, dan kepada Komisi I DPRD Provinsi agar unit pemukiman transmigrasi ini bisa jadi desa definitif,” tuturnya.
Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor: 595/317/D.a.VI.08/2023 tanggal 25 September 2023 perihal Tanggapan Transmigrasi Way Terusan, berisi beberapa poin penting, diantaranya:
- Lokasi eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan SP. 1 tahun penempatan 1997/1998, UPT Way Terusan SP. 2 tahun penempatan 1998/1999, dan UPT Way Terusan SP. 3 penempatan tahun 1999/2000 telah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.275/MEN/IX/2009 tentang Penyerahan Pembinaan Permukiman Transmigrasi Kepada Pemerintah Daerah Tahun 2009;
- Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi terhadap lokasi transmigrasi Way Terusan SP. 1 dan Way Terusan SP. 2 sudah tidak ada lagi permasalahan lahan. Sedangkan untuk lokasi Way Terusan SP. 3 masih terindikasi lahannya masuk kawasan Hutan Produksi Tetap (Register 47);
- Penyelesaian lahan sebagaimana pada poin 2 di atas agar mengacu pada Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi UPT Way Terusan SP.1, SP.2 dan SP.3 Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada tanggal 17 Desember 2019, yaitu antara lain:
- Gubernur Lampung telah menyetujui dilakukan tukar-menukar sisa areal pencadangan seluas ±650 Ha dengan lahan transmigrasi Way Terusan SP. 3 seluas ±350 Ha yang berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap (Register 47);
- Lahan pengganti seluas ±650 Ha sudah disiapkan dan saat ini digarap oleh masyarakat UPT Way Terusan SP.3. Apabila sewaktu-waktu lahan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat bersedia menyerahkan tanpa syarat lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah;
- Terhadap surat Bupati Lampung Tengah No. 595/0211/D.a.VI.08/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal penyelesaian masalah status tanah dan pendefinitifan UPT. Way Terusan SP. 3 telah direspon oleh Kementerian LHK dan akan ditindaklanjut segera dengan membentuk Tim Terpadu Tukar Menukar Kawasan Hutan;
- Mengingat lahan pada lokasi Way Terusan SP.1 dan Way Terusan SP.2 sudah tidak bermasalah, maka terkait peningkatan status menjadi kampung/desa definitif dapat direkomendasikan untuk ditingkatkan statusnya dari eks unit permukiman transmigrasi menjadi desa definitif dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
- Terhadap penyelesaian lahan eks UPT Way Terusan SP.3, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk dapat merealisasikan penggantian lahan usaha transmigrasi seluas ±350 Ha yang masuk kawasan hutan.
- Dalam hal lokasi transmigrasi telah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana pada poin 1 di atas, maka penyelesaian lahan di eks UPT Way Terusan SP.3 menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat eks transmigran dan menjaga situasi tetap kondusif.
Terpopuler
1
Ketua PWNU Lampung: Pelantikan Pengurus NU Bukan Seremoni, Tapi Komitmen Kolektif
2
Tata Cara dan Doa Mengusap Kepala Anak Yatim
3
PWNU Lampung Bentuk Tim Persiapan Pendirian Rumah Sakit NU
4
Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, LBMNU Paparkan Dam Jamaah Haji Boleh Dipotong di Indonesia
5
Ketua PWNU: Lampung Peringkat III Nasional dalam Pengkaderan NU
6
Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing
Terkini
Lihat Semua