Munir Abdul Haris: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Belum Berdampak Signifikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:14 WIB
Ukhti
Penulis
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Munir Abdul Haris, menyoroti belum optimalnya realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Menurutnya, masih banyak persoalan di lapangan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar program tersebut benar-benar efektif mendorong penerimaan daerah.
“Saya melihat program ini belum berdampak signifikan. Banyak masyarakat mengeluh, bahkan setelah pemutihan, tagihan tetap tinggi atau justru bertambah,” ujarnya usai melaksanakan rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025).
Munir menyarankan Gubernur Lampung meniru langkah Gubernur Banten yang berhasil melobi Jasa Raharja pusat untuk menghapus tunggakan iuran asuransi tahun-tahun sebelumnya, sehingga hanya dikenakan pada tahun berjalan.
“Banten satu-satunya provinsi yang iuran Jasa Raharjanya dinolkan. Itu karena gubernurnya langsung melakukan pendekatan ke Dirut Jasa Raharja,” ungkapnya.
Menurut Munir, langkah serupa perlu diambil oleh Gubernur Lampung agar masyarakat benar-benar terbantu dan pendapatan daerah dari sektor PKB bisa meningkat.
“Ini demi kepentingan rakyat dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) kita. Saya kira Jasa Raharja perlu dilobi agar Lampung mendapat perlakuan yang sama seperti Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini menjadi kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) Lampung.
“Kalau dikelola maksimal, penerimaan bisa naik dua kali lipat. Di Banten saja bisa lebih dari Rp2 triliun karena tingkat kepatuhan wajib pajaknya mencapai 70 persen. Lampung seharusnya bisa menyamai itu,” tegasnya
Tak hanya sektor PKB, Munir juga menyoroti potensi lain seperti pajak air permukaan dan pengelolaan retribusi daerah.
Ia mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 yang mencatat potensi pajak air permukaan di Lampung mencapai Rp23 miliar. Padahal realisasi pada 2020 hingga 2024 hanya berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8,9 miliar.
“Ini pekerjaan rumah bersama seluruh stakeholder di Lampung. Kita harus gali semua potensi PAD, bukan hanya dari kendaraan bermotor, tapi juga dari retribusi, pengelolaan BUMD, dan pajak air permukaan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Berikut 12 Amalan Sunnah di Bulan Muharram
2
IPNU IPPNU Tulang Bawang Gelar LAKMUD II, Cetak Kader Muda Tangguh di Era Disrupsi
3
Tata Cara dan Lafal Niat Puasa Muharram
4
Perkuat Tata Kelola LAZISNU, MWCNU Punduh Pidada Kunjungi MWCNU Way Lima
5
Muharram: Hijrah untuk Tumbuh, Berubah, dan Berbuah Lebih Baik
6
LAZISNU MWCNU Negeri Katon Gelar Santunan Anak Yatim di Ponco Kresno Pesawaran
Terkini
Lihat Semua