Mitra

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Ketua DPRD Lampung Minta Anggota Aktif Sosialisasi ke Dapil

Jumat, 2 Mei 2025 | 20:09 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Ketua DPRD Lampung Minta Anggota Aktif Sosialisasi ke Dapil

Surat edaran imbauan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota DPRD untuk berperan aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 Juli 2025. 

 

Imbauan tersebut disampaikan Ahmad Giri Akbar dalam surat DPRD Lampung, Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 terkait Sosialisasi Pemutihan Pajak.

 

Dalam surat imbauan tersebut, Giri meminta kepada seluruh Anggota DPRD Lampung agar mensosialisasikan program pemutihan pajak dalam agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). 

 

Menurut Giri, sosialisasi ini bisa disampaikan Anggota dan Pimpinan DPRD Lampung di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun hal yang bisa disosialisasikan sebagai berikut: 

 

1. Program Pemutihan Pajak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sanksi administratif lainnya. Program ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

 

2. Rencana Penghapusan Data Kendaraan Sesuai amanat Undang-Undang, setelah program pemutihan berakhir, akan diberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK berakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk penertiban data kendaraan dan peningkatan akurasi basis data kendaraan bermotor. 

 

3. Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu kami sampaikan bahwa keterbatasan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung masih menjadi tantangan nyata. Luas wilayah dan kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya ditopang oleh kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Oleh karena itu, optimalisasi sumber PAD, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sangat penting. 

 

4. Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur PAD dari sektor PKB akan menjadi prioritas untuk dialokasikan dalam pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan, yang menjadi kebutuhan dasar dan mendesak bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Kami berharap, dengan dukungan seluruh anggota DPRD, informasi ini dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi serta pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih. 

 

Untuk diketahui, mulai 1 Mei-30 Juli 2025 Pemprov Lampung melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak.

 

Program pemutihan ini telah dimulai di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).  

 

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. 

 

Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).  

 

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujarnya Jumat (2/5/2025).

 

Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan.  

 

Gubernur menyoroti antusiasme masyarakat, dengan jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang pada pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari biasanya. 

 

“Ini adalah bukti semangat kami dalam melayani, disambut baik oleh masyarakat. Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Ini semua terjadi karena kesepahaman, kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.  

 

Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir dan akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. 

 

Adapun berbagai kemudahan yang ditawarkan meliputi pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif. 

 

“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.  

 

Program pemutihan ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30%. Gubernur menekankan, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.  

(Ukhti)