Mitra

Sukseskan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Dorong Pendataan Kendaraan Lewat Bapenda

Rabu, 30 April 2025 | 17:09 WIB

Sukseskan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Dorong Pendataan Kendaraan Lewat Bapenda

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Potensi kendaraan yang selama ini belum membayar pajak secara rutin diperkirakan mencapai dua juta unit.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby mengatakan, perlunya pendataan jumlah kendaraan dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota untuk menyukseskan program pemutihan PKB yang dicanangkan Pemprov Lampung ini.

 

“Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat. Dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

 

Ia mengatakan sosialisasi ini tidak hanya untuk menginformasikan program pemutihan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak.

 

Selain itu, ia berharap Bapenda Lampung dapat menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan ke plat nomor Lampung.

 

“Saya juga mendorong agar layanan pembayaran pajak dibuat lebih cepat dan mudah untuk memudahkan masyarakat, termasuk opsi pembayaran. Baik secara tunai, transfer, maupun QRIS,” katanya.

 

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hasil program pemutihan pajak tersebut.

 

“Masyarakat harus tahu dana PKB digunakan untuk apa, apakah untuk pembangunan infrastruktur provinsi atau kabupaten/kota. Dengan keterbukaan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Andy Roby turut menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Lampung yang dibiayai dari dana pajak daerah.

 

Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, ia menilai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk selama tiga bulan program pemutihan, sebesar Rp2 Triliun adalah realistis.

 

“Selain PKB, sektor pendapatan lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak lainnya juga harus dimaksimalkan, agar defisit anggaran 2025 yang diprediksi mencapai Rp1,7 Triliun bisa ditekan,” tuturnya.